oleh

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas DPR, Prof. Henry Indraguna Ingatkan Risiko ‘Abuse of Power’

​JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana oleh Komisi III DPR RI terus menuai sorotan publik. Meski krusial untuk mengembalikan kerugian negara, regulasi ini dinilai menyimpan risiko besar jika tidak dipagari dengan aturan yang ketat.

​Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menyatakan bahwa RUU ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi efektif memutus urat nadi kejahatan ekonomi, namun di sisi lain berpotensi menjadi instrumen kesewenang-wenangan (abuse of power) jika mengabaikan prinsip negara hukum.

​”Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini berubah fokus dari asset recovery menjadi asset hunting. Kita mendukung penuh negara mengejar harta hasil kejahatan. Akan tetapi kepemilikan aset yang sah dari dunia usaha dan masyarakat tidak boleh dikriminalisasi begitu saja,” ujar Prof. Henry Indraguna saat memberikan analisis hukumnya di sela-sela tasyakuran HUT-nya ke-53 tahun di Jakarta pada Sabtu (29/8/2026).

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menyoroti mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (Non-Conviction Based/NCB). Menurutnya, NCB seharusnya ditempatkan sebagai jalur luar biasa (exceptional remedy), bukan jalan pintas bagi aparat penegak hukum untuk menghindari proses peradilan pidana biasa.

Prof. Henry yang juga Tenaga Ahli DPR ini menekankan pentingnya pembuktian yang berimbang (sequential burden of proof). ​”Seseorang tidak bisa mendadak dianggap bersalah hanya karena punya aset besar yang belum sempat terekam dalam laporan keuangan atau SPT,” katanya, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (30/8/2026).

“Negara wajib membuktikan indikasi kuat adanya tindak pidana terlebih dahulu sebelum membebankan pembuktian asal-usul harta kepada pemiliknya. Pemisahan antara harta pribadi pengusaha dan aset korporasi juga harus dijaga ketat,” tegas Prof. Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.

​Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini juga menyoroti perlunya norma perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, seperti mitra usaha, perbankan, hingga pemegang saham minoritas. “Tanpa perlindungan eksplisit, penyitaan aset yang gegabah berisiko memicu efek domino berupa terganggunya rantai pasok usaha, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kebangkrutan entitas bisnis yang sebenarnya tidak bersalah,” bebernya.

​Di samping itu, Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR ini mengusulkan agar RUU memasukkan klausul ganti rugi (wrongful seizure compensation). Mekanisme ini krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban negara apabila di kemudian hari pengadilan membuktikan bahwa aset yang disita aparat ternyata diperoleh secara legal dan tidak berkaitan dengan kejahatan.

​Senada dengan hal itu, DPR RI memastikan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan tergesa-gesa guna meminimalkan celah hukum. Ketentuan mengenai NCB, pembuktian terbalik, hingga perlindungan pihak ketiga beritikad baik kini tengah didalami secara cermat oleh parlemen.

​Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen parlemen dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. ​”Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi kami untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” sambung Habiburokhman.

​Menutup pandangannya, Prof. Henry yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengingatkan agar pengesahan RUU tidak sekadar mengejar tenggat waktu Paripurna. ​”Ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan dari seberapa banyak aset yang berhasil disita negara, melainkan seberapa presisi negara mengembalikan aset kejahatan tanpa mengorbankan hak warga negara dan pelaku usaha yang beritikad baik,” pungkas Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI dan Waketum DPP Bapera. (*/aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *