oleh

Pimpinan DPR RI Siap Mengundurkan Diri, Jika 15 Desember 2026 UU Perampasan Aset Belum Disahkan

JAKARTA–Usai menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Dalam aksinya mereka menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Supriyono alias Botok perwakilan AMPB di hadapan massa sebelum.membubarkan diri membacakan surat komitmen hasil audiensi dengan pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, DPR menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Botok menekankan salah satu poin bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika hingga tenggat waktu dijanjikan RUU Perampasan Aset belum berhasil disahkan menjadi undang-undang. Usai penyampaian hasil audiensi, massa aksi mulai membubarkan diri secara tertib.

Sebagianmassa berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan sebagian lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang diparkir di sekitar kawasan Senayan.

Namun sebagian massa aksi dari elemen masyarakat lainnya masih bertahan di Jalan Gatot Subroto yang steril dari lalu lintas kendaraan. Meski begitu aparat kepolisian masih melakukan penyekatan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI untuk mengantisipasi pergerakan massa dan menjaga kelancaran pengamanan.

Sementara itu, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan sempat menemui massa. Para politikus itu bersama Koordinator AMPB Supriyono alias Botok naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI.

Dikatakan Andre bahwa aspirasi massa terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima pimpinan DPR. Pimpinan DPR telah menyatakan komitmen, kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *