JAKARTA – Peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) diungkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri. Permen haram tersebut dikirim dari Inggris menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Satu orang berinisial AJE (30) diduga anggota jaringan pengedar permen narkoba diamankan polisi. “Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat. Petugas mencurigai sebuah paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat di Kota Malang, Jawa Timur.
Paket tersebut setelah diperiksa berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen. Hasil pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai bahwa permen itu mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran hingga ke Kota Malang. Tersangkan AJE ditangkap penyidik pada Senin (24/8/2026) setelah menerima paket tersebut dari kurir.
Dalam pemeriksaan AJE mengakui sebagai pemilik paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto. “Permen tersebut dipesan melalui website,” ungkap Brigjen Eko Hadi.
Tersangka AJE telah empat kali memesan permen mengandung narkotika dari Inggris. Ada empat jenis permen haram itu, yakni permen mengandung THC, cokelat LSD mengandung THC, cairan mengandung THC dan permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Kepada polisi, AJE mengaku permen mengandung THC sengaja dipesan untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti yang disita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat mengandung THC yang keseluruhannya memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai mencapai Rp693 juta.(Omi/jo)








Komentar