oleh

Lapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman Nasution di Sel Blok E sesuai Undang-Undang dan SOP

JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang Jakarta memastikan penempatan Razman Nasution sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasalnya, kondisi kesehatan dan fisiknya yang tak memungkinkan membuatnya kini harus di lantai 1.

Kalapas Cipinang Jakarta Syarpani mengatakan, penempatan Razman sejak Kamis (25/6/2026), sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu mengacu pada pada dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas yakni, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

“Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan,” kata Syarpani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (28/6/2026).

Dalam konteks Razman Nasution, kata Syarpani, pihak Lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan, yang memiliki berat badan mencapai 120 kg. “Kemudian berdasarkan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah, dan temuan tim medis lapas bahwa ada gejala stroke ringan dan gangguan anxiety,” ujar Kalapas.

Atas kondisi itu, sambung Syarpani, menjadi dasar Lapas Cipinang menempatkan yang bersangkutan di lantai 1, blok E, bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah. Pihaknya menempatkan pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

“Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” ujar Syarpani.

Dalam UU Pemasyarakatan, terang Kalapas, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani. Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan.

“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apa pun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” tegas Syarpani.

Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.

“Warga binaan kami juga ada yang kondisi kesehatannya mengharuskan yang bersangkutan menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali. Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” sambung Syarpani.

Syarpani menambahkan, jika nantinya tim dokter memastikan Razman dalam kondisi sehat wal afiat, maka status warga binaan dalam pengawasan khusus atau observasi, berganti menjadi warga binaan umum dan penempatan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan terbaru tersebut.

“Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan. Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” tutur Syarpani. (*/ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *