BOGOR – Status tersangka yang disematkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR, resmi gugur. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum. Atas putusan hakim praperadilan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Sekjen DPR harus dipulihkan harkat dan martabatnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, putusan tersebut bersifat substantif, khususnya terkait dua alat bukti. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak profesional, karena penetapan tersangka dilakukan sebelum terpenuhinya dua alat bukti, serta prosedur pemeriksaan terhadap subjek yang disasar, yang dalam hal ini belum memberikan keterangan, tidak dijalankan dengan semestinya.
“Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, sehingga KPK perlu berbenah,” kata STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso, melalui rilis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (14/4/2026).
Menurut STS, terdapat praktik aparat penegak hukum yang menetapkan tersangka terlebih dahulu, kemudian baru menyiapkan alat bukti. “Saya juga mencermati adanya kecenderungan aparat penegak hukum menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam satu proses perkara pidana, agar dapat melakukan upaya paksa,” ujarnya.
Ketua IPW menambahkan, ia mendapatkan beberapa laporan, bahwa aparat penegak hukum, baik KPK maupun kepolisian, dalam sejumlah kasus terburu-buru menaikkan status ke penyidikan dari proses penyelidikan, padahal belum cukup ditemukan alat bukti. Salah satu contohnya adalah temuan dari IPW terkait persengketaan dalam perusahaan tambang yang diselidiki oleh eksus Bareskrim.
Dalam kasus tersebut, bukti belum memenuhi dua alat bukti, tetapi sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, IPW meminta, agar profesionalisme aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Selain itu, ketaatan pada prosedur serta akuntabilitas juga harus diperkuat, agar tidak terjadi pembatalan status tersangka saat digugat. “Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum,” tegas STS.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka oleh KPK, menurut majelis hakim, tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, proses penetapan juga dinilai cacat prosedur karena Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.
Hakim juga menyoroti langkah KPK yang justru mengumpulkan alat bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. “Penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Selain itu, seluruh pembatasan terhadap Indra, termasuk larangan bepergian ke luar negeri dan penarikan paspor, harus dicabut dan dikembalikan seperti semula. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Menanggapi putusan tersebut, pihak KPK menyatakan akan menghormati hasil sidang praperadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah, sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan aspek hukum dalam setiap proses penyidikan. (*/yopy)







Komentar