oleh

Somasi tak Digubris Dirut PFN Ifan Seventeen, Penyewa Gedung di Jl. Otista Siap Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA – Sengketa antara PT Raja Era Pratama (REP) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Produksi Film Negara/PFN (Persero) terus memanas. Somasi yang sudah dikirim kuasa hukum PT REP Imam Sofwan, SAg, SH, MH kepada Direktur Utama PFN Ifan Seventeen, tidak digubris.

Pihak PFN telah membongkar paksa lokasi yang masih dalam masa kontrak, dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan yang masih dalam sengketa. “Manajemen PT REP sangat kecewa terhadap kesewenang-wenangan PFN yang merugikan klien kami,” ujar pengacara Imam Sofwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Imam sangat marah atas tindakan sewenang-wenang tersebut. PT REP sebagai penyewa gedung (Pihak Kedua) bertekad menggugat ke pengadilan karena pihak PT PFN telah merusak dan memindahkan barang-barang milik klien dari gedung yang disewa.

“Ini perlakuan yang menyakiti klien kami. Padahal, gedung itu masih aktif dalam masa sewa. Sehingga tindakan merusak dan memindahkan barang secara paksa itu melanggar hukum. Kami bakal menempuh jalur hukum,” kata advokat Imam Sofwan dari kantor Hukum Sapu Jagat Law Firm.

Imam berharap segera ada musyawarah mufakat terkait keterlambatan pembayaran sewa gedung dengan PT PFN di Jalan Raya Otto Iskandar Dinata (Otista) Kav 127, Jakarta Timur. Selain tidak mengindahkan somasi, pihak PFN juga telah membongkar sejumlah ruangan dan fasilitas di gedung tersebut.

Imam menegaskan, mengacu hasil pertemuan pada tanggal 19 Februari 2026 antara PFN dan REP, pada rapat itu diwakilkan oleh Iwan Setiawan, Ilham Tesa (Tim Legal) dan PT REP yang dihadiri Ir. Pandapotan Raja Guk Guk selaku Direktur Utama, dan didampingi kuasa hukum Imam Sofwan, membahas mengenai permasalahan Perjanjian Sewa Gedung antara PFN dan REP Nomor : 026/SPSG/PFN-REP/XII/2024.

“Untuk itu, sebagai tindak lanjutnya, kami menyampaikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis sebagai berikut. “Harapan klien kami ada musyawarah mufakat,” kata Imam Sofwan.

Pada prinsipnya, Pihak Kedua menyadari keterlambatan cicilan sewa gedung karena yang bersangkutan sedang sakit. Selanjutnya Pihak Kedua tetap ingin melanjutkan sewa gedung sesuai perjanjian karena pihaknya sudah banyak menaruh peralatan dan perlengkapan perusahaan di gedung tersebut.

Dalam rangka menyelesaikan persoalan ini, kata Imam, pihaknya meminta waktu untuk bersilaturahmi dengan pengambil keputusan yang berwenang guna membicarakan permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat agar menghasilkan keputusan yang terbaik, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak. Jika permintaan ini tidak digubris lagi, maka Pihak Kedua akan menempuh jalur hukum. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *