JAKARTA – Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), tempat pengolahan sampah dan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi program prioritas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada tahun 2027.
Hal tersebut diungkapkan Camat Tambora, Pangestu Aji dalam paparannya pada penutupan Musrenbang Kecamatan Tambora tahun 2026 di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (24/2/2026). Hadir Sekretaris Kota, Firmanuddin Ibrahim, anggota DPRD DKI Jakarta, Gia, para lurah dan lain-lain.
Pengestu Aji menjelaskan pembangunan tempat pengolahan sampah sangat penting untuk mengatasi masalah persoalan sampah di masyarakat. Demikian halnya dengan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) mengingat masih kurangnya sarana atau taman interaksi di permukiman warga, termasuk sarana olahraga untuk menimgkatkan kreativitas warga.
Selain itu, pembangunan Pos Damkar sangat diperlukan mengingat wilayah Tambora yang padat penduduk dan rawan terjadinya kebakaran. Termasuk juga adanya tandon tandon air dan hidran di permukiman warga, sehingga memudahkan penanganan saat terjadi musibah kebakaran.
“Program prioritas tersebut dengan mengoptimalisasi aset Pemprov DKI Jakarta yang berada di wilayah Kecamatan Tambora,” jelas Pangestu Aji.
Program prioritas lainnya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Serta rehab total kantor Kecamatan Tambora.
Camat Tambora menambahkan dari hasil forum kelurahan menghasilkan 429 usulan baik fisik dan non fisik. Terbanyak usulan ditujukan ke Sudin Simber Daya Air (SDA) sebanyak 196, Sudin Bina Marga 99, Sudin Perhubungan 50, Sudin Kebudayaan 39, Sudin Pemuda dan Olahraga 18, Sudin Perpustakaan dan Kearsipan 16, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 9, Sudin Pendidikan Wilayah 1 sebanyak 2 usulan.
“Dari 429 usulan tersebut, 40 usulan belum bisa diakomodir. Alasannya tidak dapat dilaksanakan secara teknis, tidak sinkron antara permasalahan dan usulan kegiatan, serta diperlukan koordinasi dengan instansi lain,” ujar Pangestu Aji.
Sementara itu, Sekretaris Kota Firmanuddin Ibrahim meminta camat dan lurah untuk terus mengawal aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Selanjutnya koordinasikan dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait kalau ada kendala, termasuk dengan anggota DPRD.
Firmanuddin juga minta UKPD terkait harus aktif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sehingga bisa terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kalau nanti usulan dari masyarakat bisa diterima agar disampaikan ke masyarakat, termasuk kalau tidak bisa dilaksanakan, dengan dijelaskan alasannya,”ujarnya. (ta)







Komentar