KUNINGAN-Bupati Kuningan, Jawa Barat, DR.H Dian Rachmat Yanuar, M.Si.,didesak segera turun tangan menyikapi dugaan jual-beli sebagian tanah kas desa (TKD), berlokasi di samping SDN 2 Sukamaju. Lahan sekitar satu hektaran lebih tersebut, yang disebut-sebut merupakan milik Desa Cibingbin, belakangan ditengarai telah beralih penguasaan kepada pihak lain.
Indikator tersebut nampak, pada hamparan lahan di sekitar itu, kini telah berdiri dan dibangun beberapa rumah kavling, serta bangunan lainnya. Bahkan, karena perkara ini sudah menggelinding di jalur hukum, Tim Kejaksaan Negeri Kuningan sendiri terinformasi sudah melakukan tracking serta tinjauan langsung ke titik lokasi lahan yang menjadi objek perkara.
Keterangan yang berhasil dihimpun POSKOTAONLINE.COM.,dari liputan di lapangan selama ini menyebutkan, pada kurun waktu sekitar tahun 2015/2016, terjadi penjualan lahan yang dikavlingkan pada lokasi dimaksud. Jual-beli itu berlangsung antara panitia yang dibentuk di Desa Sukamaju dengan warga setempat. Namun dalam prosesnya, pada transaksi jual-beli lahan tersebut, diduga ada yang berlangsung antara warga dengan oknum perorangan, berlindung dibalik kepanitiaan di desa.
Salah seorang warga Desa Sukamaju, yang meminta identitasnya tidak disebut, saat bertemu POSKOTAONLINE.COM., Minggu (22/2/2026), mengungkapkan, sebagian dari peristiwa proses jual-beli itu sempat diketahuinya.
“Ketika itu saya mendengar ada musyawarah di Balai Desa Sukamaju merencanakan penjualan lahan di samping SDN 2, yang hasilnya akan digunakan untuk membangun tower mesjid,”ujarnya sambil mengingat kembali kejadian itu.
Tidak berselang lama pasca musyawarah di desa lanjut sumber ini,
kemudian diketahui dari informasi warga sekitar, jika jual-beli di lahan itu akhirnya berjalan.
“Namun, hasil dari penjualan lahan tersebut tak kunjung terealisasi untuk membangun tower mesjid, diduga uang ratusan juta rupiah malah menguap dinikmati oleh pribadi atau segelintir orang,”ucapnya.
Ironisnya, pada tahun 2022 sebagian lahan disekitar situ malah meletup menjadi objek sengketa. Sehubungan Pemdes Cibingbin melakukan tindakan pematokan di atas lahan dimaksud, disaksikan sejumlah pejabat terkait, sebagai bentuk pengakuan jika tanah disana merupakan milik Desa Cibingbin.
“Apabila kepastian status tanah yang sekarang sedang dalam penyelidikan kejaksaan tidak berpihak kepada mereka (para pembeli-red), tentu akan berujung kerugian,”ucapnya.
Dia menyinggung, jika masyarakat menjadi korban yang dirugikan, negara atau pemerintah perlu hadir untuk melindungi dan mengurai persoalan yang ada.
“Bupati Kuningan diminta segera turun tangan terhadap perkara ini sekaligus memberikan dukungan terhadap berjalannya proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kuningan, sebab jual-beli lahan Tanah Kas Desa merupakan tindak pidana berat dan kejahatan sangat serius,”pungkasnya. (Cep/fs)







Komentar