BOGOR – Reformasi Polri sering dimulai dengan kata-kata besar, digitalisasi, modernisasi, atau tata kelola berbasis presisi. Tapi di Desa Besuk, Lumajang, semua jargon itu diuji oleh hal paling sederhana, yakni pagar bambu yang dirusak, surat tanah yang diabaikan, dan laporan polisi yang diterima tanpa dasar hukum.
Kasus laporan Muhammad Maliki, menjadi mikrokosmos dari penyakit lama Polri yaitu prosedur dipatuhi di atas kertas, tapi keadilan mati di lapangan. Atas hal ini, Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, menaruh perhatian atas laporan Muhammad Maliki dan Komunitas Penggarap P2T2 DAS Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Bagi IAW, sejak zaman kolonial Belanda hingga Polres Lumajang hari ini, tanah Stren Afvour Brubi menjadi saksi bisu tentang bagaimana hukum bisa berubah wujud, yaitu dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan. “Dari sempadan sungai yang dulu diatur untuk irigasi rakyat, kini berubah menjadi gelanggang tarik-menarik kepentingan, antara warga yang menjaga tanah negara, dan aparat yang menutup mata pada bukti hukum,” kata Iskandar Rabu kepada wartawan di Bogor, (12/11/2025).
Maka sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UUPA tahun 1960 pasca kemerdekaan, tanah semacam ini otomatis menjadi milik negara, dengan fungsi utamanya yakni, kemanfaatan bagi rakyat. Bagi IAW, negara cukup mengakui penggarap, memberi hak, dan mencatat pembayaran pajak.
“Inilah dasar legal pertama warga. Bukan penguasaan liar, melainkan pengelolaan negara oleh rakyat,” paparnya. IAW mencatat, masalah baru muncul ketika Pemkab Lumajang pada 2004, menyewa sebidang tanah di area tersebut menjadi tempat penampungan sampah yang bersumber dari APBD.
Itu tanda bahwa Pemkab sadar bukan pemilik. Tapi ironinya, dua dekade kemudian, yakni tahun 2020 status tanah tiba-tiba berubah di atas kertas, yakni tanah sempadan sungai ini justru dimasukkan ke Kartu Inventaris Barang (KIB) A Dinas PUTR Kabupaten Lumajang tanpa berita acara serah terima, tanpa dasar hukum.
“Dari sini lahir anomali besar. Pemkab menjadi pemilik tanah negara dari semula menyewa menjadi menguasai. Mirisnya, pada tahun 2020, Pemkab Lumajang menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) di atas tanah yang tidak pernah menjadi aset sahnya,” tegasnya.
Data IAW mencatat ada dugaan pungutan Rp17,5 juta dan menjadi dasar konflik antara penggarap yang diwakili Eko Prabekti dan kawan-kawan dengan seorang penyewa bernama Muhammad Agus Saifullah. Makin mirisnya, ketika Muhammad Agus Saifullah menggugat warga secara perdata, PN Lumajang memutus dengan tegas bahwa, gugatan itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NOV), artinya Agus tidak memiliki legal standing untuk menggugat, karena bukan pemilik sah tanah.
IAW menegaskan, ada konflik kepentingan struktural, dan ini merupakan penyakit paling berbahaya dalam tubuh penegak hukum. “Kontras inilah yang menjadi potret buram penegakan hukum, dimana dua laporan sah Eko dan Maliki ditelantarkan, sementara laporan pihak yang kalah di pengadilan justru diakomodasi,” ujarnya.
IAW mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menghapus praktik ketimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Namun reformasi itu tak akan berarti, jika tidak diuji di kasus nyata, dan Lumajang bisa menjadi laboratorium pertamanya.
Agar tercipta keadilan, IAW merekomendasikan percepatan reformasi Polri, dengan tindakan sistemik berupa, integrasikan database SPKT dan SP2HP, agar publik bisa memantau transparansi penanganan laporan. “Kolaborasi lintas lembaga seperti Polri, BPN, Kejaksaan, Inspektorat untuk menyelesaikan sengketa tanah yang berpotensi dikriminalisasi. Libatkan KPK dalam audit penerbitan SKR, agar potensi pungli tidak berulang,” pintanya. (yopy/jo)







Komentar