JAKARTA – Tim Advokasi Jamsos Indonesia (TAJI) secara resmi mengirimkan laporan pengaduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat pengaduan yang dikirim pada 3 November 2025, mendesak agar turun tangan membenahi proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS.
Laporan bernomor 007/EXT/LAPDU/TAJI/XI/2025 perihal ‘Laporan Pengaduan & Permohonan Menyelamatkan Jamsos Indonesia’ ini menuding proses seleksi tersebut cacat hukum. TAJI merupakan aliansi yang terdiri atas Indonesian Audit Watch (IAW), Forum Peserta Jamsos (FP Jamsos), dan BPJS Watch.
Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar dan Sekretaris IAW Iskandar Sitorus menyoroti aspek formal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Pansel yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 104/P 2025 dinilai melanggar Pasal 11 huruf a Perpres No 81 Tahun 2015.
“Struktur dan personil Pansel BPJS yang ada saat ini adalah Pansel yang jauh dari esensi Keppres itu sendiri. Penetapan Keppres sesuai perundangan seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 19 September 2025, namun sayangnya tenggat itu baru ditetapkan 6 Oktober 2025,” ujar Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).
Selain itu, publik juga menilai bahwa pembentukan Pansel dinilai melangkahi mandat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang seharusnya menyusun susunan personalia Pansel. Polemik ini belum tuntas oleh para pemangku kepentingan. “Di luar masalah formal, laporan pengaduan TAJI kepada Presiden Prabowo juga menyoroti hasil seleksi administrasi yang diumumkan Pansel pada 23 Oktober 2025, TAJI menduga kuat adanya indikasi pelanggaran,” tandasnya.
Beberapa kejanggalan yang terjadi seperti draft pengumuman hasil seleksi yang beredar sebelum pengumuman resmi oleh Pansel, perlakuan yang berbeda kepada masing-masing pendaftar, bahkan terdapat calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diduga merupakan anggota atau pengurus partai politik aktif.
Hal ini bertentangan dengan syarat integritas dan independensi yang harus dimiliki oleh Dewan Pengawas atau Direksi BPJS. Selain itu, seleksi administrasi dinilai tidak transparan, hanya delapan orang calon yang diseleksi tanpa batasan unsur pekerja dan pemberi kerja yang jelas. Tudingan diperkuat dengan adanya temuan bahwa 50 dari 52 pendaftar calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak memenuhi kualifikasi, meskipun dinyatakan lolos administrasi.
Melalui laporan resmi ini, TAJI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Presiden RI untuk menyelamatkan Jaminan Sosial Indonesia, yakni membubarkan Pansel yang dinilai cacat hukum, membatalkan hasil seleksi, dan memerintahkan DJSN untuk mengusulkan ulang personalia Pansel yang benar-benar independen, profesional, dan kredibel. (jo)







Komentar