JAKARTA – Ketua umum Poros Muda Indonesia yang juga koordinator LBHKu (Lembaga Bantuan Hukum Kasih Karunia) Frans Freddy, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Frans, langkah Polda Metro Jaya tersebut merupakan bukti nyata bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
“Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan tanpa memandang status sosial maupun politik individu yang terlibat. Ini menunjukkan profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus yang sensitif di tingkat nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai penetapan tersangka ini juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum atas dugaan tindakan fitnah maupun penyebaran hoaks, meskipun hal itu melibatkan nama pejabat tinggi negara.
“Kami mengapresiasi langkah tegas aparat dalam melawan disinformasi digital yang berpotensi memecah belah bangsa. Penegakan hukum terhadap manipulasi data elektronik dan penyebaran kabar bohong merupakan langkah preventif yang krusial untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, berdasarkan fakta, bukan narasi palsu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Frans menyebut proses hukum ini menjadi edukasi penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut kehormatan dan data pribadi seseorang.
“Setiap informasi yang disebarluaskan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, kami mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum ini secara transparan dan adil. Kasus ini harus dituntaskan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi dan mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bertanggung jawab di Indonesia,” katanya.
Frans juga mengingatkan bahwa kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut figur mantan presiden, sehingga penanganannya perlu dilakukan dengan tegas, transparan, dan berkeadilan agar tidak memicu perpecahan di masyarakat.
“Selama proses hukum dilakukan secara profesional dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, kami yakin kasus ini akan berjalan lancar. Ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kritik harus dibangun di atas data dan kebenaran, bukan fitnah dan manipulasi,” pungkasnya. (din/fs)







Komentar