oleh

Jimmy Masrin Bantah Terlibat Korupsi LPEI: Saya hanya Komisaris, bukan Pengambil Keputusan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pemeriksaan terdakwa tiga, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, pada Jumat (24/10/2025).

Dalam persidangan, Jimmy menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam urusan operasional PT Petro Energy. “Saya hanya komisaris dan pemegang saham. Semua keputusan ada di tangan Presiden Direktur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum Jimmy, Soesilo Aribowo, S,H., M,H., menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membedakan secara tegas posisi pemegang saham, beneficial owner (BO), dan komisaris. “Ketiganya punya tanggung jawab hukum berbeda. Klien kami tidak pernah ikut dalam keputusan operasional,” tegas Soesilo, dalam keteranganny yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (26/10/2025).

Soesilo juga menyebut, tuduhan memperkaya diri tidak berdasar karena tidak ada kerugian negara dalam pembiayaan PT Petro Energy. “Kewajiban kreditnya ke LPEI masih lancar dibayar sampai sekarang,” katanya.

Sebelumnya, saksi dari pihak LPEI, Arif Setiawan, mantan direktur pelaksana LPEI, juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan, selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu lancar memenuhi kewajiban pembayaran.

Penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, S,H., M,H., memberi keterangan pers usai sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI di PN Jakarta Pusat, pada Jumat (24/10/2025). (ist)

Menjawab pertanyaan hakim, Jimmy menjelaskan bahwa saat pinjaman berlangsung, dirinya menjabat sebagai presiden komisaris dari dua orang dewan komisaris. “Kalau saya mau begini, tapi Presiden Direktur maunya begitu, saya tidak bisa intervensi. Semua tanggung jawab di Presiden Direktur,” katanya.

Jimmy juga menampik disebut sebagai beneficial owner (BO) yang mengendalikan perusahaan. “BO itu yang berinvestasi, bukan pengambil keputusan. Saya tidak pernah bertindak di luar otorisasi,” tegasnya.

Ia mengaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi pada awal 2024. Jimmy juga memaparkan upayanya berkomunikasi dengan pihak LPEI setelah PT Petro Energy diputus pailit pada Juni 2020. “Kami sempat disomasi, tapi tetap berkoordinasi membahas kelanjutan tanggung jawab,” ujarnya.

Menutup sidang, Soesilo kembali menegaskan dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar. “Tidak ada dana satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadi Jimmy. Pembiayaan dilakukan resmi dan sesuai prosedur. Jadi di mana letak kerugiannya?” tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang meringankan bagi terdakwa Jimmy Masrin. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *