BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., mengungkapkan jika perilaku bullying (perundungan-red) merupakan perbuatan pelanggar hukum, sehingga pelakunya dapat dijerat atau dikenakan hukuman pidana.
Hal itu dikemukakan Kasi Penkum dihadapan para siswa SMAN 1 Bojongsoang Kabupaten Bandung, dalam kegiatan penyuluhan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang berlangsung di sekolah setempat, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, mengenai perilaku dan ketentuan hukuman pidana atas pelaku perbuatan tersebut (bullying-red) diatur didalam KUHP, Undang-undang ITE, Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa harus memahami betul jika setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum,”ucapnya.
Kegiatan tersebut kata Kasi Penkum Nur, mengusung tema “Bullying” dengan tujuan memberikan pemahaman terhadap para pelajar dalam rangka mencegah dan menyikapi perilaku perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kasi Penkum juga memaparkan, perundungan memiliki dampak negatif terhadap korban yang mengakibatkan masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis.
“Perundungan yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi masalah psikologis yang berdampak besar bagi masa depan siswa,”terang Nur.
Sehubungan itu sambungnya, melalui program ini, Kejati Jabar ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum serta mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Pada akhir kegiatan, diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Pada kesempatan tersebut para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar perilaku bullying, cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.(Cep).







Komentar