oleh

Pengguna Narkoba Tidak Otomatis Korban

JAKARTA – Larangan menangkap pengguna Narkoba termasuk Artis, dengan alasan mereka adalah korban yang harus dilakukan rehabilitasi bisa disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.

Hal tersebut dikemukakan Praktisi Hukum Rene Putra Tantrajaya SH, LLM, CIM menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Martinus Hukum yang melarang anggotanya menangkap pengguna Narkoba termasuk artis, karena mereka menjadi korban sehingga harus direhabilitasi.

Menurut Advokat Rene Putra Tantrajaya untuk menetapkan peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap sebagai pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika haruslah melalui hasil analisa pemeriksaan atas peran pelaku yang dilakukan oleh tim aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang, dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang unsurnya terdiri dari Kemenkes, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.

“Mengingat kejahatan Narkoba adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa, sehingga memerlukan penanganan khusus, baik dari segi penegakan hukum maupun upaya pencegahan dan pemulihannya,” jelas Rene, Sabtu (26/7/2025).

Dikatakan,  diperlukan kehati-hatian dalam menentukan status peran pelakunya, karena bisa jadi perannya sebagai pengguna juga pengedar, oleh karenanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkobanya, maka haruslah diproses hukum terlebih dahulu untuk menentukan peran pelakunya, sehingga proses hukum tetap harus berjalan guna ditentukan aktifitas pelakunya sebagai apa.

Advokat muda ini mengungkapkan kejahatan penyalahgunaan Narkoba dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa, terbukti dari berbagai kasus yang terjadi juga telah melibatkan oknum penegak hukum. Salah satu contohnya yang terbaru yakni kasus 6 (enam) oknum polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, yang telah dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Riau.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, pada tanggal 20 Mei 2025, dan pada tanggal 12 Juni 2025 telah diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun untuk 5 terdakwa, sedangkan 16 tahun untuk 1 terdakwa.

“Penyalahgunaan Narkoba berdampak pada penghancuran sendi-sendi kehidupan bangsa, seperti rusaknya ideologi, degradasi moral, menurunkan produktivitas dan meningkatkan kriminalitas, yang menjadi ancaman serius bagi bangsa dan Negara Indonesia,” tegas Rene.

Rene menambahkan, menjadi tugas BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia harus melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang, agar harapan Indonesia bisa terbebas dari penyalahgunaan Narkoba bisa terwujud. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *