oleh

Jam Malam Siswa Kota Depok Efektif Mulai 3 Juni 2025

DEPOK – Pemberlakuan jam malam bagi siswa di Kota Depok mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi siap diberlakukan mulai 3 Juni 2025 aturan itu meningjatkan disiplin dan memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.

“Mulai 3 Juni 2025 atutan akan diberlakukan efektif sejak Pk 21.00 agar seliruh siswa atau pelajar hendaknya tidak berkeliaran di luar rumah,” kata Wali Kota Supian Suri, Senin (2/6).

Adanya aturan tersebut diharapkan siswa maupun orang tua mengingatkan agar mereka untuk cepat pulang ke rumah dan tidak berkeliaran serta masyarakat ikut mendukung dan mengawasi pelaksanaannya. Insya Allah, besok itu sudah bisa mulai dilakukan.

Aturan ini akan melibatkan pengawasan dari seluruh jajaran wilayah dan unsur keamanan hingga tingkat paling bawah, mulai dari camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, hingga bhabinkamtibmas, ujarnya yang juga meminta dukungan dari TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. “Lebih dari pukul 9 malam itu tidak lagi diizinkan berkeliaran di luar rumah,” katanya.

Menurut dia, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan pendekatan pembinaan dan peningkatan kedisiplinan anak. Ia menyebut istilah “jam malam” mungkin bisa digunakan untuk menggambarkan kebijakan ini secara lebih mudah dipahami masyarakat.

Semua untuk kebaikan anak didik atau generasi muda di Kota Depok berprestasi di masa mendatang, ujarnya karena dari pada mereka keluyuran atau bermain diluar hingga malam lebih baik berkumpul bersama keluarga.

Tentunya ini bukan larangan yang kaku tapi bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak kita, tuturnya yang berharap peran keluarga sangat penting memberikan penyuluhan ini. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *