DEPOK – Jajaran Dewan Pengupahan Kota Depok dari berbagai unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha menyepakati kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025 sebesar Rp 317.109,78 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 4.878.612 naik menjadi Rp 5.195.720,78.
“Hasil kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Upah Minimum Regional (UMR) sesuai Keputusan Gubernur Jabar no. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, Jumat (13/12).
Kenaikkan UMR di Kota Depok sekitar 6,5 persen atau sebesar Rp 317.109,78 ini sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker No. 16 tahun 2024 dari sebelumnya UMR hanya Rp 4.878.612 sekarang naik Rp 5.195.720,78 yang diharapkan dapat dimanfaatkan para pekerja Kota Depok.
Menurut dia, Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Depok dan Dewa Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai UMSK Kota Depok Tahun 2025 lebih besar 1% dari UMK Kota Depok Tahun 2025.
Sementara itu untuk UMS Kota Depok Tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor antara lain untuk
- Industri Tekstil Penyelesaian Akhir
- Sabun, Detergen, Bahan Pembersih (Skala Bersih)
- Industri Sosis olahan PMA
- Indutrsi Lampu dan Logam
- Industri Pipa Plastik dan Kelengkapannya
- Perdangan Eceran Makanan & Minuman Skala Besar & Skala Nasional
- Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang, serta
jasa lainnya
- Industri Barang Plastik lainya YTDL ( Pembuatan Karpet, PMA)
- Lighter (Korek Api Gas, PMA)
- Industri Plastik, Interior Rumah, Interior Mobil dan Motor, PMA
- Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless). PMA
- Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA
- Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA
- Industri Kosmetik Minyak Wangi, PMA
- Industri Bahan Farmasi dan PMA.
Ditambahkan Sidik Mulyono, penetapan UMR Kota Depok tahun 2025 tentunya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflansi dan indesk tertentu tentunya melaluu kesepakatan bersama. “Semua kepurusan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda sari sektor lain dan tuntutan pekerja yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” katanya. (anton/fs)







Komentar