JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tahun Anggaran 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil hitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Sejauh ini, pihak KPK belum menetapkan siapa tersangka yang menikmati hasil korupsi tersebut. Namun lima orang, tiga di antaranya petinggi PT Inti telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024). “KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik) dalam kasus ini. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebab, penyidik masih mengumpulkan dan memperlajari semua alat bukti terkait kasus tersebut. Setelah mempelajari sejumlah alat bukti, pihak KPK akan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dikatakan Tessa, berdasarkan perhitungan pada tahap penyelidikan, negara merugi sebesar Rp100 miliar atas kasus dugaan korupsi ini. “Dugaan sementara kerugian negara atas proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Inti lebih kurang Rp100 miliar,” kata Tessa.
Sebagai tahap awal penyidikan, penyidik KPK juga memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK sehari sebelumnya. Kelima saksi itu berinisial NG, VAK, A, ND dan YG.
Informasi yang beredar lima saksi yang diperiksa KPK yakni, Direktur PT Mitra Buana Komputindo berinisial NG, Direktur PT Asiatel Globalindo berinisial VAK, Direktur Bisnis PT Inti tahun 2016-2017 berinisial Ad. Direktur Keuangan PT Inti tahun 2014-2019 berinisial ND, dan Senior Accoount Manager PT Inti tahun 2017-2018 berinisial YG. (*/omi)







Komentar