oleh

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

JAKARTA-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (28/10/2024). Pemeriksaan ini terkait kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kasus pertemuan Alexander  dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah berperkara di KPK terus didalami Polda Metro Jaya. “Penyidik telah menjadwalkan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI pada Senin besok. Salah satunya  Pahala Nainggolan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada poskotaonline, Jumat (25/10/2024).

Pada tahap penyelidikan penanganan perkara aquo, pihak-pihak terkait telah diklarifikasi penyidik kepolisian. Hingga Kamis (24/10/2024) tercatat sudah 27 orang dimintai keterangan tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah diperiksa pada Selasa (15/10/2024). Alexander dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Alexander berlangsung 10 jam terkait kronologis pertemuannya dengan Eko Darmanto. Penyidik menanyakan alasan pimpinan KPK itu bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Alexander beralaaan, pertemuan dirinya dengan Eko diketahui pimpinan KPK yang lain. Bahkan pejabat struktural di KPK juga tahu. Namun Undang Undang secara tegas menyatakan, pimpinan hingga pegawai KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara di KPK.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *