JAKARTA– Sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan provokasi melalui media sosial (medsos) pada kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta 3-6 September 2024 diamankan Tim Densus 88 Antiteror Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketujuh pelaku itu berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER dan RS. Mereka berasal dari Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Ketujuhnya melakukan provokasi melalui media sosial,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (6/9/2024).
Keterlibatan ketujuh pelaku itu adalah pelaku HFP diduga menyerukan untuk mendokumentasikan dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta. HFP berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal. Pelaku ditangkap pada Senin (2/9/2024) di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 21.37 WIB.
Pelaku LB diaebutkan mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram. Pelaku ditangkap pada Senin (1/9/2024) sekitar pukul 21.37 di Jalan Gunuk H. Taya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku DF diduga menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta. DF ditangkap pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 07.15 WIB, di Jalan Dalang 1, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi.
Pelaku FA diduga menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan atau gereja saat kunjungan Paus ke Jakarta. Pelaku ditangkap pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 08.13 di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pelaku HS diduga menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut “SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERORIST…HATI2 AJA…TUNGGU KABAR YEEE”. Pelaku ditangkap pada Rabu (4/9/1024) sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku ER diduga menggunakan akun Akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni “…BBBOOOMMM…!!!” sebagai tanggapan atas Paus Fransiscus yang berkhutbah di Masjid Istiqlal. Selain itu, ER melakukan baiat kepada kelompok Islam militan ISIS pada 2014 dan berkeinginan untuk hijrah.
ER ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 20.53 WIB di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pelaku RS diduga melakukan provokasi di media sosial TikTok pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.12. RS diduga membuat narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus. “gw dah di istana mau nembak si paus”.
RS ditangkap Densus pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 19.35 WIB, di Sungai Batuang, Kelurahan Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dikatakan, proses hukum terhadap DF dan FA akan dilakukan Densus 88. Sedangkan proses hukum terhadap RHF, LB, dan ER dilakukan Polda Metro Jaya dengan didampingi Densus 88.
Proses hukum HS dilaksanakan Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88. Sementara RS proaes hukumnya dilaksanakan penyidik Polres Padang Pariaman.(Omi/fs)







Komentar