JAKARTA: Pengacara korban penipuan investasi menduga bahwa tersangka JJ sengaja secara diam-diam menyetorkan uang dari yayasan keagamaan secara bertahap ke koperasi IS. Sebab jika ditilik dari isi putusan tercantum bahwa ada dana mengalir dari yayasan tersebut ke koperasi tadi.
Mewakili para korban investasi, kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menyatakan dalam aktivitas tersebut, JJ tidak transparan. “Kami ingin menganalisa apakah ada dugaan permainan dari aliran dana tersebut dalam peranan koperasi IS berasal dari uang masyarakat. Karena aliran dana lebih dari Rp100 miliar tersebut kemudian dipergunakan oleh IS,” ujar Advokat Bambang Hartono, selaku Kepala Divisi Humas LQ Indonesia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7).
Sebelumnya pihak LQ Indonesia juga telah membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJ terhadap 13 korban dengan kerugian Rp 53 miliar. “Modusnya, JJ melalui perusahaannya PT MV menawarkan obligasi fiktif kepada sebuah perusahaan pengembang. Setelah uang disetor ternyata obligasinya tidak ada. Adapun uang sudah masuk ke rekening PT MV. Ini jelas pidana murni. Setelah nasabah memasukkan uang selama empat tahun dari tahun 2017 hingga 2021, kemudian JJ baru keluar dari perusahaan tersebut ketika uang sudah raib,” tandasnya.
Untuk kasus ini, kuasa hukum juga telah melaporkan tersangka ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pelanggaran pidana perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan polisi (LP) tersebut dimohonkan oleh Advokat Ali Amsar yang juga anggota tim kuasa hukum dari LQ Indonesia.
Bambang Hartono maupun Ali Amsar menegaskan bahwa LQ Indonesia tidak gentar menghadapi ancaman JJ yang akan melakukan gugatan dengan dugaan pencemaran nama baik. “Kalau dia merasa punya bukti, silakan saja laporkan ke polisi, kami siap menghadapi,” tandas Ali.
Menurut mereka, harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana yayasan ke koperasi tersebut. “Kami mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan yayasan tersebut. Nanti akan ketahuan uang yang masuk dari masyarakat larinya ke mana,” ujar Bambang. (jo)
Teks foto: Pengacara Ali Amsar








Komentar