oleh

Kadin Jakarta Barat Ajak Pengusaha untuk Daftar sebagai Peserta Program JKN

JAKARTA-Dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan dan inklusif, BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas cakupan semesta agar seluruh masyarakat terlindungi dan memiliki akses pelayanan kesehatan yang layak dan setara.

Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat hadir pada kegiatan Rapat Pimpinan Kota (RAPIMKOTA) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Barat Tahun 2024 di Hotel Ibis Daan Mogot, Rabu (26/06/2024).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KADIN Jakarta Barat yang telah mengajak kami untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini dan memberikan kesempatan bagi kami untuk mengajak para pengusaha mitra KADIN Jakarta Barat mendaftar menjadi peserta Program JKN. Bagi pengusaha yang memang tidak sempat datang ke kantor kami, disini kami bantu untuk pendaftaran badan usahanya dan karyawan serta anggota keluargannya”, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Unting Patri Wicaksono Pribadi.

Menurut Unting, bagi badan usaha atau perusahaan yang ingin menjadi peserta Program JKN terdapat berkas yang perlu dilengkapi oleh badan usaha. Berkas tersebut diantaranya Nomor Induk Berusaha atau NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dan penanggungjawab dalam proses registrasi. Badan usaha kemudian melengkapi formulir registrasi bermeterai Rp10.000, ditandatangani oleh pimpinan badan usaha dan dibubuhi stempel badan usaha.

Badan usaha yang berlokasi di Jakarta Barat dan sudah melengkapi berkas registrasi, berkas tersebut dapat dikirim melalui email pendaftaranppu.kc-jakbar@bpjs-kesehatan.go.id. Badan usaha selanjutnya dapat mendaftarkan semua karyawan termasuk anggota keluarganya. Karyawan beserta anggota keluarganya yang didaftarkan oleh badan usahanya disebut sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (Peserta PPU). Peserta PPU dapat menanggung dirinya beserta istri atau suami dan maksimal 3 orang anak.

Batas Usia Tanggungan Anak

Batas usia tanggungan anak dari Peserta PPU yaitu berusia 21 tahun. Jika pada usia tersebut masih dalam masa pendidikan, maka badan usaha dapat melengkapi surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan agar anak masih dapat ditanggung sampai dengan usia 25 tahun. Besaran iuran yang dikenakan peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, di mana 4 persen ditanggung oleh badan usaha dan 1 persen ditanggung oleh karyawannya. Iuran tersebut akan sama bagi peserta yang belum menikah maupun peserta yang sudah menikah dan memiliki anak.

“KADIN Jakarta Barat senantiasa mendukung Program JKN ini sebagai jaminan kesehatan bagi pengusaha beserta karyawannya. Kami yakin jika pengusaha dan karyawannya merasa aman dengan adanya perlindungan kesehatan dari Program JKN ini maka akan selaras dengan meningkatnya produktivitas perusahaannya. Dengan begitu perputaran roda perekonomian di Jakarta Barat pun semakin baik lagi,” kata Ketua Dewan Pengurus KADIN Jakarta Barat Yan Wahyu Widodo.

RAPIMKOTA KADIN Jakarta Barat dihadiri oleh para ketua asosiasi himpunan anggota KADIN Wilayah Kota Jakarta Barat, mitra kerja, dan perusahaan KADIN Jakarta Barat. Rapat ini dilaksanakan bertujuan mendiskusikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan organisasi dan program kerja selama setahun yang tepat dan bermanfaat bagi pelaku usaha serta dapat Menyusun rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah kota dalam menetapkan kebijakan.

Selain membuka pendaftaran untuk badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat juga membuka loket untuk skrining riwayat kesehatan dan juga pemeriksaan gula darah diabetes melitus (DM) secara gratis bagi semua peserta kegiatan. Manfaat dari skrining riwayat kesehatan adalah untuk mengetahui sedini mungkin risiko penyakit seperti diabetes mellitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner sehingga dapat dicegah sebelum terjadinya penyakit. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *