POSKOTA.CO–Gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama kini jadi buronan nomor satu Ditresnarkoba Bareskrim Polri. Fredy yang kini dikabarkan melarikan diri dan bersembunyi di Thailand diketahui menguasai peredaran gelap narkoba hampir seluruh Indonesia.
Untuk memburu gembong narkoba yang satu ini, Bareskrim Polri kini membentuk satuan tugas khusus dengan sandi operasi “Escobar Indonesia”. Hasil kerja ketas tim khusus yang dibentuk sejak Mei 2023 telah melakukan pengungkapan dan penangkapan 39 orang kaki tangan jaringan Fredy Pratama yang tersebar disejumlah daerah.
Menurut Dirresnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, gembong narkoba Fredy Pratama sudah diburu sejak 2020 sampai 2023. Tercatat, ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama sebanyak 884 orang.
“Ada 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023,” kata Brigjen Mukti kepada poskota.co disela sela jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (2/9/1023).
Tim khusus dengan sandi operasi “Escobar Indonesia” ini beranggotakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari tingkat Bareskrim hingga polda jajaran yang disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Untuk diketahui Fredy Pratama memiliki jaringan peredaran narkoba, yakni wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Selatan, Kalimantang Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung dan Bali.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak hanya menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak tanggung tanggung, Tim Khusus Ditresnarkoba Bareskrim Polri dalam penanganan gembong narkoba satu ini
berhasil menyita barang bukti kejahatan. Dari hasil penjualan narkoba serta aset para tersangka jaringan Fredy Pratama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai apabila dikonversikan keseluruhannya mencapai Rp10,5 triliun.
Dalam mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri menjalin kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia serta dukungan dari DEA Amerika Serikat.
Tim Khusus Ditresnarkoba Bareskrim Polri dan mitra Polri terus memburu Fredy Pratama yang selalu berpindah pindah tempat tinggal. Fredy Pratama diketahui memiliki sejumlah identitas palsu dalam pelariannya selalu berpindah pindah tempat tinggal dari satu negara ke negara lain.
Terakhir keberadaan Fredy Pratama terdetiksi di sebuah wilayah di Thailand. “Doakan saja mudah mudahan cepat ketangkap,” ujar Brigjen Mukti Juharsa.
Selain memburu Fredy Pratama lanjut Brigjen Mukti, pihaknya juga terus mengejar sindikat-sindikat lain yang sekiranya masih ada di Indonesia. Ditresnarkoba Bareskrim Polri terus menabuh gendang perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air.
Sebagai catatan, Fredy Pratama diketahui sebagai warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan. Selama beberapa tahun belakangan, Fredy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014 diketahui mengendalikan perdearan narkoba dari Thailand, Malaysia ke Indonesia.
Fredy Pratama juga diketahui telah melakukan operasi wajah untuk menghindari dari kejaran kepolisian. “Ada kemungkinan dia mengubah wajahnya,” tutur Brigjen Mukti.
Untuk diketahui, 39 orang yang telah ditangkap Tim Khusus Escobar Indonesia adalah orang-orang kepercayaan Fredy Pratama. Mereka memiliki peran seperti pasukan wilayah barat, wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi.
Ada juga berperan sebagai pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening serta sebagai penjual hingga penampung dan pengendalian keuangan.
Tim Khusus Escobar Indonesia beranggotakan 109 orang tersebut masih terus bergerak memburu Fredy Pratama dan jaringannya. Tim juga terus mendata aset-aset milik jaringan Fredy Pratama yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah yang tersebar diseluruh Indonesia.(Omi)
Teks foto: Dirresnarkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa didampingi Kombes Calvin Jean Simanjuntak







Komentar