oleh

Polda Metro Jaya Amankan Seorang Remaja Putri Kasus Transmisi Sistem Elektronik

POSKOTA.CO – Seorang remaja putri berinisial RFP alias EBHI alias Anggi (20) diamankan penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Anggi diduga melakukan tindak pidana transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus yang dilakukan Anggi dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai salah satu karyawan dari perusahaan E-commerce.

“Tersangka RFP alias Anggi awalnya mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (Merchant di Marketplace Online). Dia meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi itu,” kata Kombes Ade Safri, dalam keterangan persnya, yang didapat POSKOTA.CO, Selasa (22/8/2023).

Setelah memiliki resi tersebut, Anggi yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta lalu mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang itu.

Dijelaskan Kombes Ade Safri, dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, pelaku berhasil mendapatkan barang-barang tersebut. “Tersangka berhasil mendapatkan 28 barang terdiri dari handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp337.458.000,” ujar Ade Safri.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka Anggi, paket belanja online tidak sampai pada pembeli. “Pihak perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” tegas Kombes Ade Safri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone 14 Pro Maxx Deep Purple, 1 unit handphone Samsung Galaxy Z Flip 4 warna Purple, dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Dugaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *