oleh

Sudin LH Jakpus Buka Pelayanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

POSKOTA.CO – Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat membuka pelayanan uji emisi bagi Kendaraan Dinas Operasional (KDO), KDOK dan kendaraan roda dua dan roda empat bahan bakar bensin di internal lingkungan Sudin LH maupun Satpel LH yang belum uji emisi atau pengujian selama enam bulan.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH Jakpus Slamet Riyadi menerangkan, pelaksanaan uji emisi yang berlangsung di halaman kantor Sudin Jakpus, Jalan Komplek Rawa Kerbau, Cempaka Putih, dimulai pukul 09.00-15.00 WIB khusus bagi kendaraan berbahan bakar bensin hingga pukul 12:00 WIB.

“Uji emisi yang dilaksanakan Sudin LH Jakpus pada hari ini dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” kata Slamet Riyadi, Selasa (22/8/2023).

Lanjut Slamet menambahkan, kegiatan ini juga dilaksanakan esuai dengan arahan pimpinan. “Sudin LH Jakpus mendukung program Provinsi DKI Jakarta yaitu Penjabat (Pj) Gubermur DKI Heru Budi Hartono yang meminta seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk berperan aktif dalam menciptakan udara Jakarta lebih bersih lagi,” katanya.

Sebenarnya, sambung Slamet, kegiatan uji emisi sudah beberapa kali dan rutin dilakukan. “Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, nanti Dinas LH DKI yang akan menyampaikannya,” pungkasnya. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *