oleh

Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang

POSKOTA.CO–Gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Rabu (16/8/2023) kembali dilanjutkan penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya pada Rabu (9/8/2023) sudah dilakukan gelar perkara awal atas kasus tersebut.

Hasil gelar perkara awal, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk meningkatkan status TPPU Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. “Ya, hari ini dilakukan gelar perkara lanjutan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (6/8/2023).

Sebab, dari 40 orang saksi yang hendak dimintai klarifikasi, baru 21 saksi yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Para saksi ini terdiri atas 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima saksi dari Al Zaytun.

Dalam kasus TPPU yang diduga dilakukan Oanji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri menemukan ada kesamaan dengan hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panji Gumilang sendiri dalam pemeriksaan mengakui semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.

Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan Ada kesesuaian yang disampaikan PPATK. Rekening pribadi Panji Gumilang yang digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut. Kuat dugaan Panji Gumilang melakukan tindak pidana yayasan, penggelapan, korupsi dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *