oleh

Terkait Dugaan Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

POSKOTA.CO – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan akhirnya resmi ditahan penyidim KPK, Rabu (12/7/2023). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Awalnya, Rabu (12/7/2023) Hasbi Hasan datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya resmi ditahan dan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK.” “Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya pada Selasa (6/6/2023), penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

Tersangka Hasbi Hasan diduga menerima aliran uang dari tersangka Dadan untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan bahwa Dadan menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA.

Sebagian uang itu diduga oleh Dadan diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Tetsangka Hasbi tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kemudian Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono pada sidang putusan, Senin (10/7/2023) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung itu.

Hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *