oleh

Mantan Penyidik KPK AKBP Tri Diperiksa Propam Polri Terkait Rekening “Gendut” Rp300 Miliar

POSKOTA.CO–Mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto diperiksa penyidik Propam Mabes Polri terkait transaksi mencurigakan Rp300 miliar melalui rekening pribadinya saat masih menjadi penyidik KPK. Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran, AKBP Tri Suhartanto akan diproses sesuai hukum berlaku.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rekening ganji perwira Polri tersebut. “Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan,” kata Jenderal Listyo Sigit, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Transaksi mencurigakan yang masuk kerekening mantan penyidik KPK itu didapat berdasarkan hasil temuan PPATK. AKBP Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan kemudian dipulangkan kembali ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan yang nilai transaksinya Rp300 miliar. Saya duga jumlah lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun,” ujar Novel.

Kemungkinan besar sang penyidik lanjut Novel tidak melakukan transaksi seorang diri. Ada dugaan terdapat pihak lain di tingkat struktural yang turut terlibat.

Namun transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut telah kembali ke Polri. Novel menyatakan transaksi ganjil itu seharusnya diperiksa agar jelas.

Novel mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp300 miliar. Sebab, transaksi sebesar itu membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka yang bersangkutan akan percaya diri.

Sebelumnya AKBP Tri telah mengklarifikasi bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan internal Polri. Kata dia, nominal dalam rekening merupakan perputaran uang sejak tahun 2004 hingga 2018.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *