POSKOTA.CO – Gina Berliana yang dipecat secara sepihak oleh perusahaannya PT MN yang berdomisili di kawasan Jakarta Pusat menggugat secara perdata dan kini tinggal menunggu putusan dari PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Gina terpaksa menempuh jalur hukum, PT MN melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa memberikan haknya dia sebagai karyawan. “Saya dipecat secara sepihak. Hak-hak saya juga tidak dipenuhi. Saya berdoa dan berharap ada keadilan di PN Jakpus,” kata Gina di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2023) untuk konsultasi karena dia juga ingin melaporkan secara pidana.
Diceritakan Gina, alasan pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja katanya kinerja Gina tidak optimal. Namun menurut Gina, terkait kinerja dirinya merasa sudah sesuai dengan Jobdesk yang ia miliki, bahkan Gina selalu menunjukkan kinerja terbaiknya.
“Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sesuai Jobdesk saya. Terlebih saya selalu tembus target, jadi kalau pemutusan kerja itu karena kinerja, saya rasa terlalu mengada-ada,” papar Gina.
Perempuan yang hanya kerja hingga delapan bulan di PT MN ini, merasa dizalimi akhir menempuh jalur dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, belakangan Gina pun dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat dengan dugaan penggelapan laptop.
Menanggapi hal itu, Gina menjelaskan bahwa laptop tersebut adalah sebagai hadiah dari atasannya terkait pencapaian kinerjanya. “Itu hadiah yang diberikan kepada saya, bukan inventaris kantor,” tegasnya.
Terkait gugatan perdata yang diajukan Gina di Pengadilan Jakarta Pusat, dia hanya menuntut haknya sebagai karyawan yang sampai sekarang belum dipenuhi perusahaan.
“Jumlahnya pun sedikit, hanya Rp65 juta. Saya hanya menuntut hak saja, berupa gaji, tidak lebih,” imbuhnya.(Omi/bw)







Komentar