oleh

39 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangkap Aparat Polres Bogor

POSKOTA.CO-Sebanyak 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Bogor beserta hajarannya.

Hasil pengungkapan selama operasi Jaran yang di gelar mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2023 ini, dirilis Polres Bogor Senin (6/3/2023).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari 39 orang pelaku yang di amankan ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi.

“Para pelaku ini kita amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama gelaran operasi Jaran TH 2023,” kata AKBP Iman di Mapolres Bogor.

Dalam keterangannya, Kapolres Bogor mengatakan, modus operandi yang di gunakan para pelaku yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T.

“Sasarannya kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko. Mereka hanya butuh waktu paling lama dua menit,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa 40 unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 senjata api.

Akibat perbuatannya para pelaku di  jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951  dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya.

Menurut Kapolres, kendaraan bermotor yang berhasil diungkap, lalu diserahkan kembali kepada pemiliknya.

“Sekarang ada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong ambil kembali motornya. Para pemilik membawa surat kendaraan dan surat laporan kehilangan,” paparnya.

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, di persilahkan untuk datang ke Polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK) atau BPKB. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *