POSKOTA.CO – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pihaknya ingin mengorek keterangan dari saksi guna mengungkap siapa saja terlibat kasus suap tersebut.
Selain mantan Wakil Ketua MA, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa, Kamis (23/2/2023). Ketiganya dimaksud, yakni Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.
Dalam hal ini, penyidik KPK keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gazalba Saleh. “Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka GS cs,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
Saat ini KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari keterangan para saksi KPK berharap siapa saja terlibat akan terungkap.
Selain itu, pihak KPK telah mencegah dua orang melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham agar tidak berpergian ke luar negeri. Kedua orang itu, penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
KPK telah menetapkan 13 orang tersangka terkait dugaan suap di MA, dua diantaranya Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Selain itu, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri (AB).
Tersangka lain, yakni dua pengacara, Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno serta . dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menduga tersangka Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio dan Albasri telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang tersebut diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Penyerahan sejumlah uang ini diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk dibagi bagi. (Omi)







Komentar