POSKOTA.CO – Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indri, yang sempat bebas dari tahanan Bareskrim Polri bakal ditangkap kembali. Penyidik saat itu memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara sehingga kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, pihaknya akan menangkap kembali tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan. Penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara.
Menurut Komjen Agus, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu. “Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” ujar Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022), melalui siaran pers.
Dikatakan Agus, penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas. Namun sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. “Kini saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik, sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP-nya,” sambung Agus.
Sebelumnya penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumatera Selatan dan tiga di Polda Sumatera Utara dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar. (*/omi)







Komentar