POSKOTA. CO – Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi kelompok pencurian kendaraan makin nekat. Namun kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam mengejar mereka.
Bagi AKP Siswo, aksi kejahatan berupa pencurian harta benda orang lain, adalah perbuatan melawan hukum. Dan untuk pelanggaran itu, maka pelaku harus ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Tak hanya bermodalkan kunci Letter T bersama anak kuncinya, pelaku juga kerap mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan jenis pistol.
Senjata-senjata ini kerap digunakan pelaku, saat aksi mereka di ketahui korban atau mereka dalam posisi terdesak karena banyaknya massa yang telah mengepung mereka.
Dari pengungkapan 48 unit kendaraan bermotor roda dua dan tujuh barang bukti roda empat, setidaknya polisi menyita sejumlah barang bukti kunci Letter T dan pistol dari tangan 68 pelaku kejahatan yang diamankan.
“Ini hasil pengungkaan Satreskrim Polres Bogor beserta Polsek Jajaran dalam pelaksanaan Operasi Jaran. Ada 68 pelaku kejahatan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Bogor kami amankan. Mereka kami tahan, guna menjalani proses pemeriksaan,” kata AKP Siswo Kamis (3/3/2022).
Barang bukti 48 unit motor dan 7 barang bukti mobil, akan di serahkan kembali ke pemiliknya, setelah mampu menunjukan surat kendaraan berupa BPKB atau STNK dan surat laporan kehilangan ke polisi.
Curanmor
Dari pemeriksaan pelaku yang sudah berkali-kali beraksi, didapat keterangan, jika modus operandi yang dilakukan para pelaku curanmor dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T hanya butuh waktu tidak lebih dari tiga menit.
Terkait senjata api jenis pistol yang disita polisi, AKP Siswo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal.
“Pengakuan pelaku, senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” kata AKP Siswo.
Terhadap para pelaku yang sudah berstatus tersangka dan menjalani penahanan guna kelancaran proses pemeriksaan, AKP Siswo mengatakan, kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukuman kurungan selama 7 hingga maksimal 20 tahun,”ujarnya.
Sementara saat ekspos pengungkapan hasil kejahatan, Kapolres memberikan penghargaan kepada Polsek Gunung Putri, Polsek Klapanunggal dan Polsek Caringin sebagai Polsek terbaik dalam pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bogor.
“Saya bangga terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Bogor dan pantas mendapatkan apresiasi yang sangat besar dalam pengungkapan kasus curanmor,”kata AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor. (yopi/bw)







Komentar