oleh

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Uang Tunai dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Sumut

POSKOTA.CO–Ratusan juta rupiah uang tunai disita penyidik KPK saat menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1/2022). Untuk pastinya jumlah uang itu, hingga saat ini penyidik KPK masih menghitung uang sitaan tersebut.

Selain uang tunai ratusan juta rupiah, dalam penggeledahan itu penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen. Uang dan dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. “Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Adapun lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi dari tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

Penyidik KPK bakal memverifikasi uang tunai dan dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut. Jika uang tunai dan dokumen-dokumen itu dinyatakan berkaitan dengan perkara ini, maka akan langsung dilakukan penyitaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka, yakni Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA. Selain itu, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra serta kontraktor Muara Perangin Angin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara lima tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Tersangka Muara diduga telah menyuap Bupati Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Muara telah menyerahkan fee kepada Bupati Tetbit Rencana sebesar Rp786 juta.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *