POSKOTA.CO – Kegiatan pemilihan calon Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok yang dilaksanakan panitia Musyawarah Kota (Mukota) ke V untuk pemilihan Ketua Kadin Depok periode 2021-2026 dinilai telah melanggar dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Pusat.
“Jelas nggak beres dan menyalahi aturan panitia Mukota ke V Kadin Kota Depok karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin, BAB IV Pasal 13 ayat (1) yang berisi dewan pengurus mengumumkan pendaftaran dan syarat-syarat calon ketua kepada perangkat organisasi Kadin kabupaten/kota dan ALB selambatnya satu bulan sebelum pembukaan Mukota, ” tegas Dian Nufarida, bakal calon (Balon) Ketua Kadin Depok didampingi Murodi selaku Ketua Tim Pemengannya, Minggu (31/10).
Adanya kejanggalan dari panitia Mukota Kadin ke V Kota Depok tentunya akan membawa dampak bagi para Balon Ketua maupun peserta Mukota yang bakal terjebak persyaratan atau aturan yang dibuat panitia karena diduga sudah memiliki calon Ketua Kadin Depok periode 2021-2026.
Melihat adanya dugaan panitia Mukota Kadin Depok sudah bermain mata, imbuh dia, pihaknya berharap Kadin Propinsi Jawa Barat untuk turun tangan serta bersikap adil dan harus ada keterbukaan kepada para peserta Mukota maupun Balon Ketua Kadin Depok masa mendatang.
Tidak hanya melanggar AD/ART Kadin saja, tutur Dian Nudarida, tapi adanya penutupan pendaftaran Balon Ketua Kadin Depok sejak 29 Oktober 2021 lalu jelas memperlihatkan adanya dugaan ‘permainan’ karena sesuai AD/ART Kadin jika melaksanakan kegiatan Mukota atau pemilihan Ketua Kadin baru penutupan pendaftaran Balon seharusnya dilakukan seminggu sebelum dilaksanakan Mukota.
Menurut dia, kegiatan Mukota Kadin Depok dilaksanakan 25 Nopember 2021 seharusnya penutupan pendaftaran Balon Ketua Kadin Depok tanggal 19 Nopember 2021 bukan tanggal 29 Oktober 2021. “Ada atau tidak penambahan pendaftar Balon Ketua Kadin Depok yang baru harus sesuai aturan atau SK Kadin, ” ujarnya kecewa dan berharap pengurus Kadin Propinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap panitia Mukota Kadin Depok. (anton/fs)







Komentar