POSKOTA.CO–Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap WS alias KR pelaku pemalsuan sebanyak 114 tabung apar (tabung pemadam) menjadi tabung oksigen. Tabung berisi oksigen itu dijual melalui media sosial dengan harga satu tabung Rp 4 sampai Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka mencari keuntungan dengan cara memalsukan tabung oksigen. WS memamfaatkan kesempatan karena banyak masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di masa pandemi Covid-19.
“Tersangka membeli tabung apar Rp 700.000 hingga Rp 750.000, setelah membuang isi tabung apar, kemudian tabung diisi oksigen dijual tersangka seharga Rp 4 sampai 5 juta,” kata Kombes Yusri, Jumat (30/7/2021).
Cara mencuci tabung alat pemadam hanya menggunakan air seperti biasa dilakukan tersangka. “Tabung apar diisi oksigen, ini dampaknya sangat berbahaya. Karena ketebalan tabung apar dan oksigen juga berbeda, bisa meledak,” ujar Yusri.
Tersangka WS sebelumnya bekerja sebagai pengisi tabung apar, sehingga memiliki akses untuk mengumpulkan dan membeli tabung apar. “Tersangka melalui media sosial telah menjual sekitar 20 tabung oksigen,” tambah Yusri.
Tersangka dijerat Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(Omi)







Komentar