POSKOTA.CO-Mengantisipasi spekulan harga obat dan tabung oksigen, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas pelaku yang bermain dengan harga obat di tengah pandemi Covid-19.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali. Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.
“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali tertanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021). Masa pandemi Covid-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat,i akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.
Polri tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan Covid-19 di Tanah Air. “Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan. Polri akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks,” tegas Komjen Agus.
Kepolisian menghimbau masyarakat tidak melakukan panic buying karena akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial. Surat Telegram Kapolri itu ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah berisi 5 poin penting.
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan.PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(omi/sir)







Komentar