oleh

Pengacara: HRS Sebenarnya Sudah Lelah Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan

POSKOTA.CO – Habib Rizieq Shihab akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. “Kami akan banding hari ini,” kata Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, Rabu (2/6).

Azis mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah legawa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding membuat pihaknya juga melakukan langkah serupa.

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dengan proses ini. Banding kami lakukan karena JPU nyatakan banding terlebih dahulu,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pimpinan FPI.

Banding itu diajukan pada tanggal 28 Mei 2021 lalu. JPU mengajukan banding untuk tiga perkara, yaitu nomor 221, 222, dan 226.
Perkara 222 adalah kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.

Sementara perkara 222 adalah berkas untuk lima petinggi FPI, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara ini sama yaitu kerumunan di Petamburan.

Sedangkan perkara 226 adalah kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. ( ale)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *