
POSKOTA.CO – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai pencuri sepeda motor (Curanmor) beroperasi di kawasan Setu Bekasi berhasil diungkap polisi. Tersangka yang berinitial Wah, berusia sekitar 35 tahun ditangkap di rumahnya Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Setu, Ipda Hotma Sitompul, kepada wartawan Minggu (17/5/2015) tersangka ditangkap pada Kamis (14/5/2015) di rumahnya. Modus pelaku berpura-pura menjenguk bayi yang baru dilahirkan korban di rumahnya. “Saat itu, kebetulan korban juga sedang kehabisan popok dan tisu basah untuk sang bayi,” kata Ipda Sitompul.
Tersangka pun langsung memanfaatkan situasi itu dengan menawarkan diri membeli perlengkapan itu dengan meminjam motor korban. Koban pun percaya dan langsung menyerahkan kunci sepeda motornya kepada tersangka tanpa ada rasa curiga.
Namun setelah ditunggu selama berjam-jam, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor yang dipakainya, sehingga korban membuat laporan ke polisi. “Wah kami tangkap saat sedang tidur di kontrakannya di daerah Cibitung. Sementara sepeda motor korban sudah dijual,” kata Ipda Sitompul.
Tersangka Wah, mengaku sudah enam kali melakukan modus serupa kepada para korbannya dengan cara menjual sepeda motor curian tanpa menggunakan surat-surat lengkap, dengan harga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per unit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan kunci sepeda motor tanpa ada kendaraannya. “Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan penjara,” kata Ipda Sitompul.







Komentar