oleh

SATRES NARKOBA POLRESTA DEPOK CIDUK BEKAS ANGGOTA TNI AL LAGI NYABU

Mantan anggota TNI AL, DLN(45/dua kiri), pegawai Pemkot Depok MSH(34/dua kanan) diamankan di Mapolsekta Depok karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mantan anggota TNI AL, DLN(45/dua kiri), pegawai Pemkot Depok MSH(34/dua kanan) diamankan di Mapolsekta Depok karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

POSKOTA.CO – Mantan anggota TNI yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) pada 2003 lalu, kini kembali terjerat kasus hukum. Saat tengah menikmati narkoba bersama seorang temannya, mantan anggota TNI berpangkat kopral satu itu pun dibekuk aparat Satres Narkoba Polresta Depok.

Tertangkapnya mantan anggota TNI berisial DLN(45) ini berawal dari penangkapan MSH(34), pegawai Pemkot Depok. Penangkapan dilakukan aparat Satres Narkoba Polresta Depok di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin (8/5) lalu.

Wakil Kepala Polresta Depok Faizal Ramadhani mengungkapkan, DLN merupakan bekas anggota TNI Angkatan Laut berpangkat kopral satu. Ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Asaba Boedyharto Angsono.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menambahkan, DLN saat itu berperan membantu pelarian Kopda Marinir Suud Rusli, eksekutor pembunuhan Boedyharto Angsono. “Jadi yang bersangkutan yang menjemput Suud Rusli sesaat setelah mengeksekusi Direktur Asaba,” tutur Putu dalam konferensi pers, Jumat (12/5).

Meski tak terlibat langsung, Putu menyatakan, DLN pernah dihukum penjara setelah Polisi Militer Angkatan Laut Indonesia (Pomal) melakukan penyidikan. DLN pun dipecat atas perbuatannya itu. ?
Saat penggeledahan terhadap DLN, polisi mendapati sabu seberat 0,3 gram dari tangan DLN, sementara sabu seberat 0,26 gram diamankan dari MSH. Jaringan pemasok barang haram tersebut pun dibidik. Putu mengatakan, kedua tersangka merupakan tetangga satu kontrakan.

Kepada wartawan, DLM mengakui pernah menjadi anggota TNI berangkat kopral. DLN sempat juga menjawab pertanyaan wartawan dengan nada tinggi. Sementara itu, tersangka lainnya, MSH mengaku baru menggunakan sabu selama dua bulan. Dia mengklaim, tak ada lagi PNS lain yang ikut mengonsumsi sabu itu.

DLN mengaku menyesal karena terseret kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/arya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *