oleh

KOMISARIS DAN DIREKTUR ASURANSI DITAHAN DI POLDA METRO JAYA

POSKOTA.CO – Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris RS dan Direktur BS, PT BAJ dalam masalah kepailitan. Penyidik menahan kedua bos perusahaan asuransi tersebut setelah menetapkan tersangka.

Keduanya telah ditahan di Mapolda guna mempermudah langkah pemeriksaan dan upaya preventif agar RS dan BS tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta membenarkan adanya penahanan ini. “Iya, , sudah ditahan. Ditangani Subdit Kamneg AKBP Dedi Murti,” ujar Nico kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9).
Pada saat diperiksa hingga malam hari, Kamis (21/9) kedua tersangka langsung ditahan.

Seperti diketahui sebelumnya kedua tersangka RS dan BS pernah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini, sesuai LP No.: LP/5832/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016, dalam perkara tindak pidana perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dan/atau 400 KUHPidana.

Albert Simamora selaku kuasa hukum Gindo Hutahaean (Kurator) PT. BAJ yang melaporkan menjelaskan sesuai keterangan Dir Krimum Polda, kasus ini sudah ditangani Unit IV Subdit Kamneg Direskrim PMJ.

“Dimana objek perkara berupa uang/boedel pailit sebesar Rp. 12.445.507.000,- (Dua Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah),” ujar Albert di Jakarta, Jumat (22/9).

Ditambahkannya sebanyak kurang lebih 32.000 orang nasabah/kreditur PT BAJ menginginkan proses hukum berjalan secara adil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *