oleh

POLRI AKAN TERBITKAN 3 JENIS SIM C

simaPOSKOTA.CO – Markas Besar Kepolisian Indonesia akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor. Diantaranya C2, C1 dan C polos.

Kepala Korps Lalu Lintas, Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono Sabtu, 5 Desember 2015, menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar, agar lebih safety saja.


Ketiga jenis SIM tersebut diantaranya:

o. Sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2.
o. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1.
o. Pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.

Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. “Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun,” ujar Condro.

Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *