oleh

Diperas Rentenir Berlindung ke LPK

RENTENIRPOSKOTA.CO – Rumah seorang warga di Blok A Vila Mutiara Bogor di sita rentenir. Mulai dari barang-barang seisi rumah. Bahkan rentenir tersebut mengancam akan meyandra anak korbannya.

ZB korban rentenir yang juga bekas pembantu para rentenir tersebut tak kuasa menahan takut. ZB meminta perlindungan hukum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YUDHA PUTRA Selasa (28/10).

Kepada Kabid Hukum dan advolasi LPK Yudha Putra Drs Oktrivian, ZB mengaku korban rentenir yang awalnya mencoba-coba mencari penghasilan untuk membantu suami.

“Saya mencoba untuk membantu suami awalnya. Namun, dengan keluguan saya, rentenir tersebut menjerumuskan saya,” ujar ZB di depan para penanggungjawab lingkungan ketua RW XI Kelurahan Mekar Wangi dan RT di Blok A Vila Mutiara Bogor.

Oktrivian diberi kuasa ZB untuk memberikan advokasi hukum terhadap para rentenir yang telah mengancam harta benda dan mengancam jiwanya.

RT Kasiyan di Blok Perum Vila Mutiara Bogor mendampingi korban berserta suaminya. Dan membantu menceritakan kronologis penyitaan harta benda korban.

Sementara itu Ketua RW XI VMB Suyitno berjanji, bersama LPK Yudha Putra akan memanggil para rentenir yang telah merusak lingkungan mereka. (hais)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *