oleh

Penyebar Paku itu Penjahat Kata Ahok

Anggota Semut Orange Community menunjukan paku hasil operasi mereka di Jakarta, Minggu (5/1). Komunitas itu berhasil mengumpulkan sekitar 700 kg ranjau paku yang diterbar di jalanan wilayah Jakarta Pusat selama dua tahun terakhir. (ANTARA)
Anggota Semut Orange Community menunjukan paku hasil operasi mereka di Jakarta, Minggu (5/1). Komunitas itu berhasil mengumpulkan sekitar 700 kg ranjau paku yang diterbar di jalanan wilayah Jakarta Pusat selama dua tahun terakhir. (ANTARA)

POSKOTA.CO– Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aparat Kepolisian sebaiknya memosisikan para penyebar paku di jalan sebagai penjahat yang.

Artinya, mereka bukan hanya bisa diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja. “Itu tadi yang bisa dianggap Tipiring, bukan kriminal. Polisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat, ini pidanain sebagai penjahat, disamakan sama pembunuh orang,” ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/1).

Menurut Ahok, pemberian sanksi Tipiring tidak memberikan efek jera kepada pelaku ranjau paku. Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk memantau indikasi pelaku ranjau paku, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan telah bekerja sama dengan kepolisian dengan mengerahkan aparatnya.

“Kami sudah taroh intel, kami awasi, ada polisi, begitu ditangkap, akan kami pidanakan,” kata Ahok. (Tribunnews)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *