oleh

Pelantikan Dirut PDAM Tirta Patriot Tabrak Permendagri

Kantor PDAM Bekasi
Kantor PDAM Bekasi

POSKOTA.CO —Ketua Presidium Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) Jabodetabek, Rapolo Junius Tampubolon menilai pelantikan mantan Ketua KPUD Kota Bekasi, TB Hendy sebagai Direktur Utama (Dirut), PDAM Tirta Patriot, menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007.
Pengangkatan dan pelantikan tersebut ditengarai tak memperhatikan uji kelayakan dan kepatutan dalam penyeleksian calon Dirut PDAM Tirta Patriot Baru yang akan dilakukan seremonialnya Kamis (13/3), besok.
“Saya mempertanyakan sistem dan refrensi apa yang dipakai tim ahli yang ditunjuk Wali Kota untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam penyeleksian Dirut PDAM Tirta Patriot,” katanya dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Rabu (12/3), malam.
10 TAHUN
Dijelaskan, menurut Permendagri No 02 Tahun 2007, Bab II, Pasal 4, pada poin 1 B menyebutkan, kandidat Dirut PDAM harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM dan pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM.
“Itu juga harus dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. Selain itu, harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *