POSKOTA.CO – Keluhan calon investor soal rumit dan berbelit-belitnya mendapatkan izin investasi di Indonesia selama ini merupakan salah satu alasan keengganan pengusaha berinvestasi.
Keluhan tersebut cepat direspons positif oleh pemerintah di saat Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar perlu ada penyederhanaan dan kemudahan berinvestasi.
Tujuannya jelas. Dengan adanya investasi baru maka akan menyerap banyak tenaga kerja yang berarti mengurangi pengangguran. Bertambahnya perusahaan yang menanamkan investasi berati pula akan menggerakkan perekonomian yang pada akhirnya pertumbuhan ekonomi pun akan positif.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun menjawab permintaan presiden dengan cepat, yaitu dengan mendirikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat meresmikan PTSP BKPM (26/1) Presiden Joko Widodo meminta sarana tersebut bisa menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan investasi di Indonesia.
“Peresmian PTSP BKPM ini baru langkah awal, berikutnya saya perintahkan untuk menyederhanakan dan mempercepat sehingga tidak ruwet,” kata Presiden Joko Widodo saat peresmian PTSP BKPM di Jakarta, Senin (26/1).
Presiden mencontohkan perizinan untuk investasi ‘power plan’ memerlukan 52 izin dan waktu yang diperlukan 930 hari.
“Buat saya ini tidak bisa didiamkan, harus diperbaiki sehingga masalah listrik di kota/kabupaten bisa diatasi,” kata Presiden.
Ia juga meminta PTSP BKPM agar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi termasuk dalam rangka transparansi sehingga pemohon izin dapat mengetahui proses perizinan yang diajukannya.
Dalam kesempatan itu Presiden juga meminta kementerian-lembaga tidak menonjolkan ego sektoralnya tapi bantu-membantu untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Menurut dia, dengan investasi diharapkan pertumbuhan ekonomi dalam tiga tahun mendatang mencapai lebih dari 7,0 persen.
“Negara lain pertumbuhannya tahun ini turun, kita tahun ini 5,1 persen, kita targetkan 5,6-5,8 persen dimana kuncinya antara lain realisasi APBN dan investasi,” katanya.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan titik awal terbentuknya PTSP Pusat itu adalah Instruksi Presiden agar investor dalam mengurus perizinan tidak perlu keluar masuk kementerian tetapi cukup datang ke layanan itu.
Setelah itu, koordinasi antarkementerian/lembaga dilakukan hingga akhirnya 22 kementerian/lembaga mendelegasikan wewenangg penerbitan izin kepada BKPM dan menugaskan pejabatnya di layanan itu.
BKPM dan kementerain/lembaga sudah siap untuk melayani proses perizinan seluruh bidang usaha.
“Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta atau mendatangi berbagai kementerian/lembaga. Jadi proses sekarang ini kami sudah melakukan penyederhanaan, diskusi-diskusi, saya kira mungkin dalam waktu tidak lama lagi kami bisa sampaikan jumlah hari yang lebih pasti,” kata Franky.
Menurut Franky, pihaknya telah mengupayakan agar proses perizinan yang memakan waktu hingga 930 hari itu bisa dipercepat. Sistem PTSP, diklaim bisa memangkas waktu hingga 50 persen lebih cepat.
“Sementara ini bisa saya sebut 50 persen dari 930 hari. Meski pun demikian, ini sedang kami diskusikan lagi untuk lebih cepat,” ujarnya.
Franky mengatakan, untuk bisa mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan investasi, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
Namun, prosesnya akan semakin panjang karena setelah menentukan waktu yang lebih cepat, maka harus ada ketetapan yang tertuang melalui surat keputusan atau peraturan menteri.
“Kami temukan angka indikasi bahwa 930 hari itu bisa jauh lebih cepat. Tapi setiap SOP (standar operasional prosedur) yang dikeluarkan kementerian itu harus ada SK atau peraturan menteri,” katanya.
Dikatakan, sebanyak 66 petugas penghubung dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah bertugas mengurus perizinan PTSP Pusat di Kantor BKPM.
Petugas penghubung bagian “front office” bertugas untuk memberikan layanan penerimaan permohonan perizinan maupun konsultasi investor, sedangkan petugas bagian “back office” melakukan pemrosesan izin.
“Ada dua petugas penghubung dari eselon satu, yaitu dari Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” katanya.
Menurut Franky, keberadaan perwakilan kementerian dari eselon I bisa mempercepat proses perizinan karena mereka punya otoritas untuk mengambil keputusan.
Terlebih lagi, katanya, perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang merupakan orang yang bisa berkoordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia sehingga bisa mengeintegrasikan masalah pertanahan yang kerap menjadi kendala investasi.
“Eselon satu itu bukan staf, mereka punya otoritas dan tanggung jawab langsung ke menteri,” katanya.
Dengan demikian, ujar Franky, uji coba PTSP di tingkat pusat sudah bisa dijalankan sesuai prinsip yang ingin diciptakan pemerintah yaitu cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi.
Deputi bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan seluruh PTSP daerah ditargetkan sudah mulai beroperasi pada akhir 2015.
“Kalau lihat targetnya, dalam kurun waktu setahun pascapeluncuran PTSP Pusat, (PTSP daerah) sudah harus selesai. Seharusnya Desember 2015 ini mereka selesai, sudah operasional,” katanya setelah peresmian PTSP Pusat di Kantor BKPM Jakarta, Senin.
REALISASI
Azhar mengatakan dari 561 daerah termasuk provinsi dan kabupaten/kota, sudah ada sekitar 400an lembaga serupa dengan nama Badan Penanaman Modal – PTSP (BPM-PTSP) yang terbentuk, termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan “free trade zone” (FTZ). “Mungkin sekitar 100an lagi (sisanya),” katanya.
Badan pimpinan Franky Sibarani itu sebelumnya menargetkan integrasi perizinan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota berlaku pada 2016.
Hal tersebut dilakukan sebagai realisasi sistemm perizinan satu pintu (one stop service) untuk investasi. Ada pun integrasi dengan kementerian dan lembaga sudah dilakukan dengan pendelegasian petugas penghubung dari kementerian terkait ke Kantor BKPM mulai Januari ini.
“Di daerah ada juga yang belum dibentuk karena tergantung peraturan daerah masing-masing. Tentu sangat diharapkan kerja sama dengan pimpinan daerah seperti gubernur, wali kota atau bupati setempat,” katanya.
Azhar mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem layanan perizinan online dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) untuk semua BPM-PTSP daerah sekaligus terus melatih sumber daya manusia.
DNI Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Yose Rizal Damuri menilai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diterbitkan pemerintah pada 2014 akan menjadi kendala sistem PTSP karena adanya perketatan investasi asing.
“Secara prosedur memang dipermudah dengan PTSP melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi secara regulasi malah lebih sulit,” katanya.
DNI 2014, kata dia, sifatnya jauh lebih membatasi investasi asing, jika dibandingkan dengan DNI sebelumnya yang diterbitkan pada 2010.
Yose mengatakan dalam DNI 2014 terdapat beberapa kelompok bidang usaha yang kepemilikan modal asingnya dibatasi, salah satunya adalah bidang usaha pengeboran lepas pantai yang kepemilikan modal asingnya berkurang dari 95 persen menjadi 75 persen.
“Padahal sejak awal 2000 hingga 2012 pertumbuhan ekonomi kita banyak didukung oleh ekspor bahan mentah seperti batu bara dan CPO,” ujarnya.
DIKOTOMI
Ia meminta pemerintah membenahi dikotomi prosedur dan regulasi investasi sebelum PTSP benar-benar dijalankan.
Legal Manajer PT Tambang Batubara Bukit Asam Binsar Jon Vic mengatakan permasalahan yang dihadapi investor lebih banyak seputar perizinan di daerah dan pengadaan tanah.
“Perizinan di tingkat bupati/walikota selama ini dipandang sebagai ‘grey area’ (wilayah abu-abu) karena tidak jelas tenggat waktu penyelesain izin yang diberikan. Ini menjadi ‘critical point’ (poin penting),” katanya.
Para investor, lanjut Binsar, juga mengaku kesulitan dalam proses pengadaan tanah yang saat ini banyak tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kepemilikan tanah masyarakat.
Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Mulyanto, menjelaskan persoalan tanah yang dihadapi investor lebih disebabkan karena ketidakjelasan informasi tentang status tanah tersebut, apakah masuk kawasan hutan atau tidak.
Sebagai pejabat yang ditempatkan di PTSP Pusat, sistem terpadu yang saat ini diberlakukan di BKPM dinilai bisa mempermudah investor untuk mendapatkan informasi status tanah.
“Pasalnya seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan hal tersebut berada dalam satu tempat, sehingga lebih mudah berkonsolidasi,” katanya.
Sektor kelistrikan merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas dalam penyederhanaan izin investasi dalam pemerintah Joko Widodo.







Komentar