oleh

KPK DIUSULKAN PRIORITAS UNGKAP KASUS BESAR

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan pengungkapan kasus-kasus korupsi berskala besar yang pembuktiannya mudah.

“Kasus-kasus berskala besar tapi mudah pembuktiannya di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa, karena modusnya sama yakni mark-up,” kata Ganjar Laksmana Bonaprapta pada diskusi “Forum Legislasi: Polemik KPK Haruskah Revisi UU” di Gedung MPR/DPD/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Ganjar, potensi adanya kasus dugaan korupsi besar ada pada lembaga-lembaga negara yang memiliki anggaran besar sehingga proyek pengadaan barang dan jasa juga berskala besar.

Meskipun dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, kata dia, jika dalam skala besar maka proses penyelidikannya perlu didukung alat bantu penyadapan.

Ia mencontohkan lembaga negara tersebut di kementerian, maka untuk menembus adanya transaksi atau kesepakatan yang mengarah pada kasus korupsi perlu dukungan penyadapan.

“Mengungkap kasus dugaan korupsi tanpa adanya bukti kuat, akan dibantah,” katanya.

Menurut dia, KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan didukung penyadapan yang nantinya diuangkap dalam persidangan.

Tersangka kasus suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Setelah  menjenguk Wawan, Airin kembali membisu. (ANTARA)
Tersangka kasus suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Setelah menjenguk Wawan, Airin kembali membisu. (ANTARA)

Ganjar menilai, KPK adalah lembaga penegakan hukum yang independen meskipun kadang-kadang ada tekanan politik.

Ia juga melihat, kasus korupsi bersakala besar adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana korupsi, yang lebih sulit pembuktiannya.

Karena itu, kata dia, untuk membuktikan kasus korupsi pada TPPU harus ada pintu masuknya yakni salah satu kasus pidana. “Dari kasus pidana tersebut, kemudian ditelusuri terus ke belakang sumber-sumber harta kekayaan yang diduga dari pencucian uang,” katanya.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang terkait dalam TPPU yakni harta hasil kejahatan, harta itu ditransaksikan atau dibayarkan seperti untuk membeli barang, serta harta hasil kejahatan yang disamarkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *