oleh

Kapolda: Jiwa Emon Normal, Hanya Berkelainan Seks

EmonPOSKOTA.CO – Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan mengatakan hasil pemeriksaan psikologis dan psikiater terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni Emon, tersangka hanya mengidap kelainan seksual.

“Kondisi kejiwaan tersangka normal dan tidak menunjukan perilaku menyimpang lainnya, hanya saja Emon mengidap kelainan seksual yang senang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur yang rata-rata usianya di bawah 13 tahun,” kata Iriawan kepada Antara, Rabu.

Menurut Iriawan, kelainan seksual yang diidap Emon bisa dikatakan sudah parah, karena jika tersangka ingin melakukan hubungan seksual dengan anak tidak segan mencari calon korban walaupun saat itu ia tengah bekerja.

Kepala Polda Jawa Barat, Irjen M Iriawan mengatakan hasil pemeriksaan dan penyelidikan jajaranya, dari 113 anak yang menjadi korban kekerasan seksual AS alias Emon hanya 18 anak yang disodomi.

“Dari pemeriksaan kesehatan, kami menemukan bukti ternyata tidak seluruh anak yang menjadi korban AS disodomi tetapi hanya 18 anak saja, untuk sisanya ada yang hanya sebatas dirayu dan dilecehkan Bahkan, jika hasratnya sudah tidak tertahan lagi, tersangka berani meninggalkan pekerjaannya untuk merayu dan memaksa si anak yang jadi korbannya untuk melayani nafsu seksualnya tersebut.

Untuk kejiwaan Emon lainnya, kondisinya normal seperti bagaimana pria dewasa pada umumnya. Selain itu, kelainan seksual Emon lainnya yakni tidak senang dengan wanita, padahal setiap harinya ia mempunyai rekan-rekan wanita seusianya, tetapi diakui oleh Emon bahwa tersangka tidak pernah mempunyai hasrat untuk berhubungan seksual dengan wanita.

“Emon hanya senang dengan anak-anak dan saat ini kami tengah memberikan terapi psikolog maupun psikiternya agar kelainan seksual Emon bisa disembuhkan.

Tapi kata dia, bagaimana pun juga kami akan memberikan hukuman yang berat kepada tersangka dengan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun jo pasal 292 KUHP pasal 64 KUHP,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *