POSKOTA.CO – Polda Metro Jaya, terus memantau gerakan kelompok radikal negara Islam Irak dan Suriah (Iraq Syria of Islamic State/ISIS). “Gerekan kelompok menyesatkan bagian target pengamanan jajaran Polda Metro,” kata Kapolda,Irjen Pol Dwi Priyatno Senin (1/9).
Guna membendung ancaman radikal ISIS diperlukan dukungan seluruh elemen untuk saling meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta cepat melaporkan kepada petugas jika mengetahui atau melihat langsung aktivitas meresahkan kelompok terkait.
Manurut Kapolda, untuk mengantisipasi lebih dini gerakan ISIS, Polda Metro Jaya mengimbau empat hal. Pertama, tidak terpengaruh ajakan kelompok ISIS yang mengklaim ajaran mereka benar, baik dengan kata-kata, atau tulisan yang seolah-olah nuansa agamanya begitu kuat.
Kedua, mewaspadai keberadaan ISIS di lingkungan masing-masing dengan mencermati tingkah laku yang dilakukan perorangan atau kelompok melalui cara berpakaian, ceramah yang disampaikan dan paham yang disebarkan.
Ketiga, memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui indikasi kegiatan atau aksi-aksi yang lain berkaitan seperti deklarasi sampai pertemuan kegiatan ISIS.
Keempat, segera melaporkan melalui call center Polri 110 sebagai sarana informasi awal percepatan pengaduan masyarakat. Pengaduan sama sebagai tindakan preventif dalam strategi penyampaian awal untuk meminta bantuan kepolisian. “Tentang adanya pergerakan atau indikasi kegiatan ISIS di lingkungan warga Jadetabek juga bisa dilaporkan langsung kepada kepolisian terdekat atau cal center Polri 110,” ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, sosialisasi bahaya ISIS telah digelar di seluruh kepolisian wilayah Jadetabek yang terbagi 13 polres terdiri dari Polres Metro Jakarta Pusat, Barat, Timur, Selatan dan Jakarta Utara. Kemudian Polres Metro Depok, Tangerang Kota/Kabupaten, Bekasi Kota/Kabupaten, KP3, Bandara Soekarno Hatta dan Kepulauan Seribu.
Selain sasaran titik-titik rawan, kata dia, penyebaran gerakan ISIS sudah dipetakan jajaran Polda Metro. Diharapkan kondisi wilayah hukum Polda Metro bisa terjaga agar masyarakat tidak mudah terpengaruh aksi provokasi yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tolak ISIS di Indonesia Sebagaimana diketahui, Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya melalui Call Center Polri 110 mengeluarkan imbauan “Tolak ISIS di Indonesia” dengan menerapkan sanksi hukum bagi pendukung ISIS. Pertama, Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 4.500.
Kedua, Pasal 60 dan 61, juncto Pasal 21 dan atau Pasal 59 UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang medilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, apalagi mengganggu dan membahayakan.
Ketiga, UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Sebagai gambaran, ciri ideologi ISIS addalah menganggap orang lain yang tidak sepaham sebagai kafir. Mereka juga menyebarkan kebencian dengan dalil penggalan hadits dan Al Quran. Mereka melakukan pendekatan untuk merekrut anggotanya secara tertutup dengan dalih keagamaan. Selain itu, ISIS bersikap keras dan cenderung fanatik terhadap kegiatan yang berbau jihad.
ISIS dilarang di Indonesia, karena, ISIS sebuah ideologi yang kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1954. Selain itu, ajaran ISIS menggunakan pendekatan pemaksaan kehendak, dan kekerasan yang bertentangan dengan ajaran agama mana, termasuk Islam.
Di Irak dan Suriah, ISIS melakukan kekerasan, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdosa, penghancuran tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Islam serta ingin meruntuhkan negara dan bangsa.
Orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kesadaran warga Ibu Kota menjaga lingkungan agar tetap kondusif sejak pileg, pilpres hingga pengumuman hasil sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komentar