oleh

Burhanudin Muhtadi Dipolisikan

1tps APOSKOTA.CO – Dianggap memberikan informasi menyesatkan melalui hitungan cepat atau Quick Count, sejumlah pengacara yang tergabung didalam Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan pemimpin lembaga survei Indikator Politik Burhanudin Muhtadi ke Bareskrim Polri, Senin(14/7).

Namun, laporan tersebut sempat ditolak oleh polisi dengan alasan sudah ada orang yang melaporkan Burhanudin yakni Paramita dari Partai Gerindra dengan nomor laporan LP 683/7/2014/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2014.

Burhanuddin dilaporkan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang menyatakan “Barang siapa yang menyebarluaskan berita yang belum pasti adanya dan belum mengikat maka dia dapat dikenakan pidana karena dianggap meresahkan masyarakat.” (sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *