Oleh : Karsidi Diningrat
PERNIKAHAN adalah ikatan kuat yang menggabungkan jiwa kedua suami-istri, membuatnya merasa dekat dan memperbaurkannya sebagaimana berbaurnya air jernih yang enak diminum. Pernikahan adalah angin semilir yang melegakan pernafasan. Pernikahan sangat diidamkan oleh ‘orang sakit’ untuk mengisi kekosongan jiwanya, menyingkirkan segala penyakit, dan kejenuhannya. Pernikahan adalah jalinan erat antara dua anak manusia, lelaki dan perempuan, mempertemukan keduanya dalam cinta, kesetiaan, ketulusan, kerja sama, dan saling membantu. Pernikahan adalah awal semarak kehidupan, kesenangannya yang paling baik, dan sarana untuk mencapai salah satu perhiasan dunia. Jadi pernikahan adalah sarana kebahagiaan dan landasannya serta menjadi pilar utama dalam membangun rumah tangga, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Dan jangan sekali-kali orang-orang yang pelit atau kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (pelit) itu baik bagi mereka, padahal (pelit) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (dilehernya) pada hari kiamat….” (QS. Ali Imran [3]: 180).
Dari Aisyah r.a. berkata, “Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan menemui Rasulullah Saw seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi nafkah yang cukup kepadaku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil sebagian dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah ada dosa dalam perbuatan tersebut? Beliau lantas menjawab, ‘Ambillah sebagian hartanya dengan makruf sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anak-anakmu.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Pelit adalah sifat atau sikap seseorang yang enggan atau tidak mau berbagi serta memberi, baik itu berupa harta materi, waktu, perhatian, maupun hal-hal lain yang dimilikinya, bahkan ketika ia mampu melakukannya. Sifat ini seringkali dianggap negatif dan dapat menghambat hubungan sosial. Secara subtantif pelit sama dengan kikir atau bakhil.
Rasulullah Saw bersabda, “ … Orang yang kikir jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh dari surga dan dekat dengan neraka. Orang jahil yang dermawan lebih disukai oleh Allah daripada ahli ibadah yang kikir.” (HR. Turmudzi). Dalam hadits lain disebutkan, “Sifat dermawan (pemurah) merupakan suatu pohon-pohon surga yang ranting-rantingnya menjulur hingga ke dunia; barang siapa memegang salah satu dari rantingnya, maka ranting tersebut akan menuntunnya ke surga. Sifat kikir merupakan salah satu pohon di antara pohon-pohon neraka yang ranting-rantingnya menjulur ke dunia; barang siapa memegang salah satu di antaranya, maka ranting tersebut akan menuntunnya ke neraka.” (HR. Baihaqi).
Menghormati Istri
Rasulullah Saw telah bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istrinya. Tiada seseorang pun yang menghormati wanita kecuali dia adalah orang yang mulia, dan tiada seseorang pun yang menghina wanita kecuali dia adalah orang yang tercela.” (HR. Ibnu Asakir melalui Ali r.a.).
Sebagai seorang istri, dia hendaknya menjadi sumber semangat bagi kehidupan rumah tangga dan kebahagiaan suami-istri. Karena itulah istri dianggap perhiasan yang amat berharga yang dimiliki oleh seorang (suami) dalam kehidupannya, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya, “Tiada yang lebih baik manfaatnya bagi seorang mukmin setelah takwa kepada Allah daripada istri yang saleh; apabila suaminya memerintahkannya niscaya ia mentaati perintahnya, apabila suaminya memandang kepadanya niscaya ia membuat suaminya senang, apabila suaminya membagi gilirannya niscaya ia mentaatinya, dan apabila suaminya pergi, maka ia memelihara kehormatannya dan harta suaminya.” (HR. Ibnu Majah). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini merupakan kesenangan yang memperdayakan, tetapi sebaik-baik kesenangan ialah mempunyai sitri yang saleh.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang suami terhadap istrinya: menghormati, menghargai, mencintai, bersikap tulus dan baik kepada istri; berakhlak baik; memberikan keberanian dan kepercayaan diri kepada istri; berterimakasih atas segala pelayanan yang diberikan istri; memberikan semua hak istri; menjadikan dirinya sebagai teladan bagi istri; menghindari hal-hal sensitif yang akan mendatangkan ketegangan; mengembangkan suasana saling memahami, memiliki, dan mengayomi; memberikan nasihat dan bermusyawarah dengan istri; membantu dan menolong istri.
Menafkahi Keluarga
Di antara tanggung jawab manusia adalah memperhatikan keluarga dan anaknya, dan memberikan kepada mereka apa yang menjadi hak mereka. Karena, di satu sisi, dia adalah pemimpin bagi keluarganya. Di sisi lain, keluarga dan anak adalah sel-sel pembentuk masyarakat. Kebaikan mereka akan memberikan pengaruh kepada kebaikan masyarakat secara keseluruhan.
Rasulullah saw telah bersabda, “Kewajiban suami terhadap istrinya ialah memberi istri makan apabila kamu makan, dan memberinya pakaian apabila kamu berpakaian. Tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya, serta jangan mengucilkannya kecuali dalam lingkungan rumahmu.” (HR. Hakim, juga HR. Abu Dawud)). Janganlah seorang suami mengisolir istrinya kecuali hanya dalam lingkungan rumah, tetapi jika di luar rumah suami harus tetap mendampinginya. Atau dengan kata lain, janganlah seorang suami menampakkan sedang bertengkar dengan istrinya di luar rumah atau di hadapan tamu.
Dalam hadist lain dinyatakan, “Harta yang dinafkahkan oleh seorang lelaki untuk keperluan rumah tangganya, istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya, maka hal tersebut merupakan sedekah baginya.” (HR. Thabrani melalui Abi Umamah). Semua perbelanjaan yang dikeluarkan oleh seseorang untuk kepentingan rumah tangga, istri, anak, dan pelayannya merupakan sedekah, yakni orang yang bersangkutan mendapat pahala dari-Nya, sekalipun hal itu sudah menjadi kewajibannya. Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa nafkah seseorang yang diberikan kepada anak istrinya (keluarganya) adalah yang paling baik dari semua nafkah.
Juga dalam hadits lain disebutkan, “Bukanlah dari golongan kami orang yang diperluas rezekinya oleh Allah lalu kikir dalam menafkahi keluarganya.” (HR. Adailami). Dan “Cukup berdosa orang yang menyia-nyiakan tanggungjawab terhadap keluarganya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam suatu riwayat dinyatakan, “Takutlah dirimu dari sifat kikir. Sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah binasa disebabkan keburukan sifat kikir itu, sehingga mereka gemar mengalirkan darah di antara sesama mereka, dan menghalalkan segala yang diharamkan atas mereka.” Juga riwayat lain dikatakan, “Ketahuilah, bahwa semua orang yang murah hati ditempatkan di surga. Ini sudah menjadi ketetapkan Allah, dan saya menjadi penjamin baginya. Dan ketahuilah, bahwa semua orang yang kikir, pelit atau bakhil ditempatkan di neraka. Ini sudah menjadi ketetapan Allah, dan saya menjadi penjamin baginya.”
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan tentang hadits dari Aisyah r.a tersebut, “Memberi nafkah kepada anak hukumnya wajib atas bapak seorang, dan ibu tidak terlibat di dalamnya, bahkan orang lain. Wajib memberi nafkah kepada istri, dan ukurannya adalah tercukupinya kebutuhannya. Berdasarkan hadits riwayat Muttafaqun ‘alaih di atas, ‘Ambillah sebagian hartanya dengan makruf sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anak-anakmu.” Dan standar tercukupinya kebutuhan ditentukan oleh adat istiadat, dan oleh kondisi manusia di tempat dan waktu mereka, serta mudah dan susahnya mereka. Jika orang yang berkewajiban memberi nafkah menolak atau pelit atau kikir untuk memberi nafkah pokok atau pelengkap, maka orang yang berada dalam tanggungannya diperbolehkan langsung mengambil dari hartanya, meski tanpa sepengetahuannya. Hal itu dikarenakan sebabnya jelas, dan ia tidak dikatagorikan sebagai sifat khianat, dan tidak pula masuk dalam sabda Nabi Saw, “jangan engkau khianati orang yang telah mengkhianatimu.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud).
Lebih lanjut Syaikh mengatakan, “Ini merupakan pendapat yang moderat dan benar dalam hukum mengambil harta dari orang lain yang berkewajiban memberi nafkah, yang dilakukan oleh orang yang berhak mendapatkan nafkah, tanpa sepengetahuannya sesuai dengan haknya. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad adalah bahwa hal ini tidak boleh dilakukan kecuali bila ada sebab yang jelas, seperti nafkah kepada istri, anak, budak atau semisal mereka, dan juga sebagaimana hak tamu.” Wallahu a’lam bish-shawwab.
-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
-Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.







Komentar